Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
PNBP
Pedapatan Negara dari Pengelolaan Hutan Menguap
Tuesday 27 Sep 2011 23:00:10

Ilustrasi alih fungsi hutan menjadi kebun sawit (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemasukan negara yang berasal dari hasil hutan Indonesia yang termasuk 10 besar dunia, ternyata tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh negara dari sektor tersebut. Hal ini disebabkan banyak Alih Fungsi Hutan yang dilakukan secara liar, pada akhirnya tidak menjadi pemasukan berarti bagi kas negara.

“Penyebab utama atas kecilnya penerimaan negara adalah kerugian dari biaya yang tidak tertagih terhadap alih fungsi hutan yang dilakukan secara liar dan tidak dipungut biaya itu. Dana ini akhirnya masuk ke kantong pihak tertentu,” kata Koordinator Divisi Monitoring Anggaran ICW, Mona Yosep di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut dia, dari sektor Kehutanan, pada dasarnya Indonesia mulai 2004-2010 seharusnya mendapatkan Rp 217. 629 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Perkebunan dan Kehutanan Indonesia. Tapi dari hasil penelusuran ICW, dalam periode itu negara hanya mendapat Rp 169,797 triliun rupiah dari (PNBP) Perkebunan dan Kehutanan di seluruh daerah Indonesia. “Selebihnya menguap tak jelas,” ungkapnya.

Mona menjelaskan, dari data kerugian negara tersebut, lebih didominasi di daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar). "Dari selisih pendapatan tersebut, Kalteng dan Kalbar yang paling mendominasi kerugian negara dari PNBP kebun dan hutan. Kalteng mencapai Rp 15,746 triliun dan Kalbar mencapai Rp 11,669 triliun,” tandasnya.(tnc/biz)


 
Berita Terkait PNBP
 
PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
 
Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
 
KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
 
KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
 
Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]