Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Patrilias Bantah Sendiri Pernyataannya
Wednesday 27 Jul 2011 13:

BeritaHUKUM.com/riz
KENDARI-Setelah membuat heboh akan menjemput dan memulangkan Muhammad Nazaruddin dari tempat persembunyiannya, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar malah membantah pernyataan yang telah disampaikannya itu.

“Informasi yang mengatakan Nazaruddin akan dijemput, itu tidak benar. Nazaruddin itu bukan anak saya, sehingga saya tidak selalu tahu keberadaan dia,” katanya kepada wartawan, saat berkunjung di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/7).

Justru yang benar, jelas politisi PAN ini, pemerintah Indonesia berupaya sekeras mungkin dengan membentuk tim dan mengikuti apa yang telah dilakukan kepolisian. Pasalnya, kepolisian merupakan garda terdepan untuk melakukan penangkapan terhadap Nazaruddin. "Tapi kami membantu dalam fungsi-fungsi keimigrasian," ujarnya.

Patrialis menegaskan tidak ada istilah menjemput Nazaruddin. Alasannya, menjemput berarti Nazaruddin sudah ditahan di suatu tempat. Padahal, hingga saat ini belum diketahui keberadaan Nazaruddin. “Bagaimana mau menjemput, hingga sekarang saja kami tidak tahu di mana keberadananya,” selorohnya ringan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Patrialis menyatakan, tim bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di persembunyiannya pada Selasa (26/7) malam kemarin. Namun, ia enggan menyebutkan posisi keberadaan Nazaruddin di negara mana.

Keberangkatan tim yang terdiri dari jajaran Dirjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU), Kepolisian dan Keiimigrasian tersebut dilakukan, karena Imigrasi mengetahui keberadaan Nazaruddin setelah ia memperlihatkan diri di televisi.

Sementara Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, belum mendapatkan informasi mengenai rencana penjemputan Nazaruddin. Seharusnya, ia merupakan pihak pertama yang mendapatkan kabar atas rencana ini. Hal serupa disampaikan Kadiv Humas Irjen Pol. Anton Bachrul Alam. Ia hanya mengatakan tim masih memburu tersangka kasus dugaan suap Seskemenpora itu.

Sebelumnya, Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri sejak 23 Mei 2011. Hingga awal Juli 2011, Nazaruddin diketahui berada di Singapura. Kemenlu Singapura sempat menyatakan Nazaruddin sudah meninggalkan negara itu jauh sebelum tanggal 30 Juni 2011.

Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sesmenpora Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang sebagai tersangka itu. Selama di luar negeri, bekali-kali Nazaruddin membuat heboh pemberitaan nasional.(dbs/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]