Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Patrialis Malah Dukung Pemindahan Tahanan Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 02:28:51

Menkumham Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/BIZ))
PADANG-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar terbawa dengan opini yang dibangun pihak M Nazaruddin. Buktinya, ia mendukung pemindahan tempat penahanan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut, dari Rutan Mako Brimob Polri ke rutan lain.

Menurut dia, tiap tersangka berhak untuk pindah tahanan atas alasan keamanan. "Meski menjadi tersangka, Nazaruddin tetap punya hak untuk meminta pindah tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Saya harus menghormati hak dia,” katanya di Padang, Minggu (21/8), seperti dikutip Antara.

Bahkan, Patrialis menyatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan yang diajukan penasihat hukum Nazaruddin, OC Kaligis. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, ternyata KPK sama sekali belum menerima surat permintaan pemindahan penahanan tersebut.

"Tapi kami takkan bertindak yang melebihi wewenang. Kemenkumham lebih dulu mengecek kabar bahwa Nazaruddin tidak terjamin keamanannya selama ditahan di Mako Brimob. Setelah itu barulah kami memberikan pertimbangan, tapi sepenuhnya pemindahanan itu ada di tangan KPK," jelas politisi PAN ini.

Bikin Kuping Gatal
Dihubungi terpisah, guru besar kriminologi UI Yogo Tri Hendriarto mengatakan, permintaan Nazaruddin untuk pindah rutan, hanya bikin kuping gatal. “Koruptor sekarang itu banyak tingkahnya dan hanya bikin kuping gatal. Mana ada rumah tahanan yang enak. Ditahan di LP Cipinang atau Nusakambangan sekalipun tetap saja tidak enak," kata dia.

Yogo pun menyarankan KPK, agar tidak merespons permintaan Nazaruddin tersebut. Justru sebaliknya, KPK harus fokus untuk memperdalam penyidikan untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini yang diduga banyak menyeret petinggi negara dan partai. KPK jangan terbawa manuver pihak Nazaruddin untuk mendapatkan simpati.

KPK, lanjut dia, harus bisa meyakinkan Nazaruddin untuk buka mulut, sehingga penyidikan kasus Kemenpora terkuak secara tuntas. Begitu pula dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Nazaruddin harus bekerja sama dan terbuka kepada KPK. Jika tahanannya harus dipindah, jsutru dikhawatirkan akan lebih banyak intervensi dari pihak mana pun,” tandasnya.(mic/spr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]