Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Patrialis Bentuk Tim Kajian Moratorium Remisi Koruptor
Friday 16 Sep 2011 19:01:02

Menkumham Patrialis Akbat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar telah membentuk tim untuk mengkaji moratorium remisi bagi koruptor. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme dihentikan.

"Kemenkuham sudah membentuk tim untuk melakukan kajian. Timnya langsung dipimpin Dirjen Pemasyarakatan,” ungkap Patrialis kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (16/9).

Menkum dan HAM lalu menjelaskan tim yang dipimpin Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono itu akan memberikan suatu gambaran dari hasil kajian, terutama untung-rugi diberlakukannya moratorium remisi bagi koruptor. Selain itu, pembentukan tim ini juga untuk membahas tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2002 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Kami juga akan melakukan prakarsa perubahan PP," terang Patrialis.

Patrialis menegaskan, selama ini pemberian remisi bagi koruptor berdasarkan landasan hukum, yakni PP No 28 Tahun 2006. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga menyatakan remisi merupakan hak bagi warga negara Indonesia. "Kami hanya bekerja berdasarkan sistem," imbuh dia kembali membela diri.

Kajian tentang PP, lanjut dia, tim ini tidak akan melibatkan masyarakat sipil. Namun, jika menyangkut isi materi, pihaknya akan meminta masukan dan pendapat dari pakar masyarakat. "Silakan para penggiat HAM juga bicara. Selama ini penggiat HAM juga tidak banyak bicara kan ketika kami memberikan remisi, saat pemerintah dikritik habis-habisan karena memberikan remisi koruptor,” ujar Patrialis. Ia pun berjanji akan menyelesaikan moratorium dalam waktu secepatnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan remisi terhadap para koruptor kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada Idul Fitri 1432 H. Remisi diberikan pada Hari Kemendekaan RI. Saat hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 253 koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebanyak delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum mengatakan, Presiden SBY menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan.(mic/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]