Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pasukan NTC Pertontonkan Jenazah Khadafi
Saturday 22 Oct 2011 23:48:48

Jenazah Khadafi yang diletakan di atas kasur tipis langsung dipertontonkan kepada warga dengan menaruhnya di sebuah toko daging (Foto: Reuters Photo)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Jenazah mantan pemimpin terguling Libya Moammar Khadafi dipamerkan di sebuah toko daging di kota Misrata, Sabtu (22/10) waktu setempat. Ratusan warga kota itu dibebaskan untuk melihat dan mengabadikan jenazah Khadafi yang dibiarkan terbaring di atas sebuah kasur tipis. Sebagian warga mengabadikan bekas pemimpin mereka itu dengan telepon seluler.

Keluarga Gaddafi, seperti dilaporkan laman BBC, Sabtu (22/10), telah meminta agar jasad Gaddafi segera diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sedangkan mengenai rencana dimana serta kapan pemakaman terhadap jenazah Khadafi belum jelas.

Namun, seorang pejabat senior pemerintahan transisi Libya (NTC) sempat mengatakan, kemungkinan jenazah Gaddafi akan dimakamkan hari Minggu (23/10) atau Senin (24/10) WIB. Tapi sejauh ini pihak NTC belum memiliki rencana mengotoposi jenazah Khadafi, seperti yang dituntut keluarganya dan kalangan dunia internasional, termasuk PBB. Tuntutan ini dilakukan untuk mengetahui secara persis bagaimana Khadafi meninggal dunia.

Sebelumnya, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pillay mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh tentang penyebab kematian Kolonel Moammar Khadafi. Juru bicara Navi Pillay, Rupert Colville menggambarkan rekaman video –yang memperlihatkan pemimpin Libia itu masih hidup ketika pertama kali ditangkap—amat mengganggu.

"Diperlukan rincian lebih banyak untuk memastikan dia tewas dalam pertarungan atau dieksekusi setelah ditangkap. Dua rekaman video telepon genggam yang muncul, yang satu dia masih hidup dan yang satu lagi sudah meninggal, amat mengganggu."

Colville menambahkan bahwa eksekusi tanpa pengadilan dilarang berdasarkan hukum internasional, apa pun situasinya. Seorang tersangka kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan sekalipun—seperti Moammar Khadafi—harus dibawa ke pengadilan.

Reaksi keras juga disuarakan berbagai kalangan di dunia yang mempertanyakan sikap sebagian pasukan NTC di Misrata yang menelanjangi dan menyeret jenazah Gaddafi di jalanan, menjelang atau sesudah dia dipastikan tewas.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]