Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pasca Keputusan DKPP, KPU Begerak Cepat
Thursday 01 Aug 2013 00:25:45

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi nasib kandidat Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat bergerak cepat.

Pasalnya, pasca Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan lembaga tersebut meninjau putusan KPU Jawa Timur terkait pencoretan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Barkah), Husni Kamil Manik dan kawan-kawan langsung menggelar Rapat Pleno.

"Karena ini keputusan strategis, makanya langsung kita gelar malam ini juga. Mudah-mudahan hasilnya bisa diketahui malam ini juga,” ujar Husni yang menjabat Ketua KPU Pusat saat ditemui wartawan di gedung KPU, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Saat ditanya apakah KPU nantinya akan menetapkan pasangan BerKah menjadi salah satu pasangan calon Gubernur, Hadar belum dapat memastikan. Ia berasalan keputusan tersebut baru akan diketahui setelah KPU selesai menggelar rapat pleno. “Kita masih membahas teknisnya. Jadi hasilnya belum bisa diketahui,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya DKPP memerintahkan KPU meninjau ulang keputusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan hak konstitusional Khofifa-Herman. Perintah dikeluarkan setelah dinilai Keputusan tersebut menyalahi aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu dalam keputusannya DKPP juga memberhentikan untuk sementara tiga komisioner KPU Jatim dan memberikan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Jatim.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]