Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Pasangan Puspayoga-Sukrawan Gugat Hasil Pilgub Bali ke MK
Monday 10 Jun 2013 23:55:36

(Ki-Ka) Kuasa Hukum Pemohon Henry Yosodiningrat, Arteria Dahlan dan Sirra Prayuna saat memaparkan dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Bali Di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Bali ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Perkara Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 ini digelar oleh MK pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Panel Sidang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Arteria Dahlan, mengungkapkan pokok-pokok permohonannya. Pada prinsipnya, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang signifikan memengaruhi hasil perolehan suara para pasangan calon.

Pelanggaran tersebut, ujar Arteria, dilakukan baik oleh Komisi Pemilihan Umum Prov. Bali (Termohon) maupun Pasangan Calon Terpilih Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pihak Terkait). Beberapa pelanggaran yang dipersoalkan, antara lain kesalahan penghitungan saat rekapitulasi, adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, pemilih yang menggunakan kartu undangan memilih milik orang lain, pembukaan kotak suara secara melawan hukum, mobilisasi PNS, dan politik uang.

Arteria mengungkapkan, pihaknya sudah mempersoalkan hasil penghitungan suara dari tingkat desa hingga pleno di KPU Prov. Bali. “Kesalahan hasil hitungnya nyata dan sangat signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen-doumen yang beredar. “Dokumen yang beredar, dari hari ke hari angkanya berbeda. Semuanya dicap basah oleh teman-teman KPU. Tadinya angkanya berapa, besoknya berapa, besoknya lagi beda. Semuanya asli,” bebernya mengungkapkan kejanggalan tersebut.

Dalam pokok permohonannya, kata Arteria, setidaknya Pemohon mempersoalkan hasil pemungutan suara di 6 (enam) kabupaten/kota. Dua diantara yang paling bermasalah adalah di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Di Kab. Buleleng bahkan tidak ada yang berani melaporkan pelanggaran karena terjadi intimidasi.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dan memberikan tiga alternatif amar putusan. Salah satunya, Pemohon meminta MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 138 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kesempatan tersebut, baik Termohon maupun Pihak Terkait, belum bisa memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil Pemohon, sehingga untuk mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan pada sidang selanjutnya, Selasa (11/6) pukul 15:00 WIB.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]