Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pasangan No-Ah Menjadi Pemenang dalam Pemilukada Jombang 2013
Wednesday 12 Jun 2013 18:07:24

Logo KPU.(Foto: Ist)
JOMBANG, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengumumkan secara resmi Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilukada Jombang Tahun 2013 dalam Rapat Pleno Terbuka, Senin 10 Juni 2013, Pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Pertemuan KPU Kabupaten Jombang. Pemilukada Jombang dilaksanakan pada Rabu, 5 Juni 2013 diikuti oleh tiga pasang calon yaitu pasangan nomor urut 1) Munir-Alfanani dan Wiwik Nuriati (MUKTI), pasangan nomor urut 2) Widjono Soeparno dan Sumrambah (WI-RA), dan pasangan nomor urut 3) Nyono Suharli Wihandoko dan Mundjidah Wahab (NO-AH).

Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor: 56/Kpts/KPU/Kab-014.329722/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 menetapkan pasangan Nyono Suharli Wihandoko dan Mundjidah Wahab (NO-AH) sebagai pemenang dalam Pemilukada Jombang 2013. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil mengungguli dua pasangan lainnya dengan perolehan 401.576 suara (59,54%).

Sementara itu pasangan Widjono Soeparno dan Sumrambah (WI-RA) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berhasil menempati urutan kedua dalam perolehan suara dengan mendapatkan 234.819 suara (34,82%), dan pasangan Munir Alfanani dan Wiwik Nuriati (MUKTI) yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendapatkan 38.039 Suara (5.64%).

Ketua KPU Kabupaten Jombang Machwal Huda menjelaskan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilukada Jombang dinilai cukup tinggi mencapai 70,21 % dari 998.463 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Tingkat golput mengalami penurunan sekitar 30% dari pemilukada sebelumnya. Adapun jumlah perolehan suara sah seluruh pasangan calon sebanyak 674.434 suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 27.304 suara dan jumlah suara sah dan tidak sah keseluruhan adalah 701.741 suara.

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilukada di kota kelahiran mantan Presiden RI (Alm) Abdurrahman Wahid perlu mendapatkan apresiasi. Hal itu tak lepas dari peran dan kerja keras dari KPU Kabupaten Jombang dalam melakukan sosialisasi di setiap tahapan. Pemilukada Jombang digelar di 2.144 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 306 desa/kelurahan dan 21 Kecamatan.(ika/dta/red/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]