Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Partai Demokrat Dituding Bohongi Publik
Wednesday 10 Aug 2011 15:07:39

M Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota DPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Partai Demokrat dituding telah melakukan kebohongan. Pasalnya, ternyata pengurus partai tersebut hingga kini belum mengirimkan surat resmi pemecatan Nazaruddin kepada DPR. Demikian dikatakan pengamat politik Fadjroel Rahman di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/8).

Untuk itu, Fadjroel pun mendatangi gedung DPR untuk bertemu dengan Sekjen DPR sekaligus mempertanyakan surat resmi pemecatan Nazaruddin. "Tidak ada usulan pemecatan Nazaruddin dari DPP Partai ke DPR tapi ada memang surat pengunduran diri Nazaruddin, tapi dianggap tidak sah karena tidak ada materai. Jadi Demokrat berbohong," jelas dia.

Nazaruddin sediri, jelas dia, hingga kini masih menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR dengan tidak adanya surat dari DPP Demokrat terkait pemecatan Nazaruddin. Artinya, Nazaruddin masih digaji dari uang rakyat yang berasal dari pajak negara.

Menurutnya, pihak Setjen membenarkan bahwa belum ada surat resmi pemecatan dari farksi bersangkutan. Yang ada hanya surat pengunduran diri Nazaruddin yang memang sudah masuk tapi tanpa materai, sehingga tidak sah. “Ternyata tidak ada usulan pemecatan Nazaruddin dari partainya. Artinya Partai Demokrat itu berbohong kepada pubik,” ujar Fadjroel.

Fadjroel juga meminta Badan Kehormatan DPR bersikap tegas untuk menindak Nazaruddin yang bisa saja diberhentikan karena sudah tiga bulan tak hadiri rapat Komisi dan Paripurna terhitung sejak 23 Mei 2011 lalu. “Berarti, uang rakyat masih digunakan untuk menggaji Nazaruddin,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPR M Prakosa mengatakan, Partai Demokrat telah resmi memecat Nazaruddin sejak 25 Juli 2011 lalu, namun DPP Partai Demokrat belum mengirimkan surat resmi pemecatannya kepada DPR. “Saat ini statusnya di Partai Demokrat sejak 25 Juli telah diberhentikan, namun saya belum menerima tembusan dari partai maupun fraksi ke pimpinan DPR," kata Prakosa

Keadaan tersebut membuat DPR tidak bisa melakukan PAW (pergantian antar waktu) yang seharusnya diisi oleh Siti Romlah sebagai pengganti Nazaruddin yang memiliki suara ketiga terbanyak. Pasalnya, surat PAW harus melalui mekanisme pengiriman surat resmi dari fraksi kemudian ke tangan Ketua DPR melalui Setjen DPR. Sehingga, Prakosa mengaku DPR masih menganggap Nazaruddin sebagai anggota DPR menyusul tidak adanya surat resmi dari partai yang meminta Nazaruddin diberhentikan sebagai anggota DPR.

"Prosedurnya, fraksi mengirim surat ke pimpinan DPR mengenai diberhentikannya Nazar, bahwa partai telah membebastugaskan keanggotaannya dari partai untuk itu dilakukannya PAW. Kami belum menerima secara resmi pemberitaan itu. BK masih menganggap ada anggota DPR bernama Nazaruddin. Itu harus resmi dari fraksi ke pimpinan dan PAW dari partai ke KPU," jelasnya.

Menurut dia, BK DPR akan meminta konfirmasi Partai Demokrat terkait pemecatan Muhammad Nazaruddin oleh parpol tersebut. BK akan mempertanyakan kejelasan surat tersebut pada masa sidang berikutnya yang dimulai kembali Senin (15/8) nanti. "Nanti masa sidang ini akan kita klarifikasi ke fraksi apakah sudah diberhentikan, dan kita minta itu (surat keputusannya)," tuturnya.

Sebelumnya, memang sempat ditemukan surat pengunduran diri yang mengatasnamakan M Nazaruddin pada 20 Juli 2011 di meja Ketua DPR Marzuki Alie. Namun, karena melalui mekanisme yang salah surat tersebut, dikembalikan Ketua DPR kepada fraksi Demokrat melalui Setjen DPR.(mic/irm)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]