Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Parpol Jangan Bergantung dengan APBN
Wednesday 10 Aug 2011 22:00:35

Jejeran bendera partai politik (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Jika parpol mandiri pasti rakyat akan sangat simpatik

JAKARTA-Partai politik (parpol) untuk tidak terlalu bergantung kepada sokongan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sudah saatnya parpol harus mandiri dengan membiayai dirinya sendiri. Demikian dikatakan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego di Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, kucuran dana dari negara untuk parpol saat ini, terbilang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan partai. Apalagi, partai harus memiliki kepengurusan di seluruh Tanah Air. Namun, negara juga tidak hanya memikirkan parpol, masih banyak urusan lain, khsuusnya untuk mendahukan pelaksanaan program menyejahterahkan rakyat.

"Jangan terlalu berharap banyak dari negara. Parpol harus berpikir mencari dana, dengan tidak melanggar aturan. Jangan juga mengambil dari APBN dan APBD. Dengan menjadi partai mandiri yang tidak tergantung pada APBN, justru partai akan mendapat simpati rakyat,” papar dia.

Sementara Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan menentang pendapat tersebut. Justru dana untuk parpol dari kucuran APBN sudah menjadi keharusan yang dipenuhi negara sebagai bentuk pembinaan partai dan mengembangkan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, kata dia, parpol merupakan badan hukum resmi. Dana tersebut penting digunakan untuk pembinaan partai politik. "Itu bentuk pembinaan bagi partai politik yang telah memenuhi dan berjasa dalam menyambung aspirasi rakyat. Kalau lolos pemilu atau tidak, itu kan kompetisi," ujarnya.

Mengenai gagasan penaikan dana partai politik, menurut Taufik, harus memperhatikan asas kepatutan dan keberimbangan. Partai politik, tidak perlu ngotot mengenai besaran dana yang diberikan dari APBN. Aturan tersebut harus dimuat dalam UU.

"harus diatur dana untuk parpol itu layaknya berapa. Ini harus dibahas dalam UU Parpol. Bantuan terhadap parpol tidak mungkin dihapuskan. Semua ini snagat diperlukan untuk pengembangan demokrasi di Ingonesia yang makin membaik,” tandas Taufik.(mic/bie)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]