Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Parlemen India Mulai Bahas RUU Antikorupsi
Tuesday 22 Nov 2011 21:58:28

Ribuan pendukung aktivis antikorupsi India, Anna Hazare melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah serius mengusut skandal korupsi kakap (Foto: AP Photo)
NEW DELHI (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah India mendapatkan tekanan dari aktivis antikorupsi untuk meloloskan aturan itu dan mengijinkan untuk membentuk lembaga ombusman yang dikenal sebagai Jan Lokpal.

PM Manmohan Singh, seperti dilansir BBC, Selasa (22/11), mengatakan bahwa dirinya sangat berharap parlemen akan menyetujui aturan hukum tentang ombudsman. Pembahasan RUU Antikorupsi ini dilakukan, ketika tuntutan pemberantasan korupsi meningkat, menyusul maraknya skandal korupsi besar.
Sebuah Panel Parlemen akan menguji aturan hukum tentang ombusman ini dan diharapkan akan menyampaikan laporan pada akhir November ini.

Menteri Hubungan Parlemen Pawan Kumar Bansal mengatakan pemerintah akan memiliki sebuah ‘pikiran yang terbuka dan akan memberikan tanggapan yang serius’ terhadap rekomendasi panel.

Pada awal Nopember ini, pengagas kampanye anti korupsi Anna Hazare mengatakan, ia akan menyelesaikan aksi mogok makannya pada akhir bulan - saat musim dingin , jika parlemen tidak meloloskan aturan ini.

Agustus lalu, Hazare melakukan mogok makan selama 12 hari untuk meminta pemerintah membentuk lembaga ombusman independen untuk memberantas korupsi.

Lembaga independen ini akan memiliki kekuasaan untuk menyelidiki politisi dan petugas pelayanan sipil yang menjadi tersangka kasus korupsi.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]