Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Notaris
Paripurna DPR Setujui RUU tentang Perubahan UU Jabatan Notaris
Tuesday 17 Dec 2013 23:19:29

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) saat berjabat tangan dengan Andi Rio Idris.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (17/12) adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam laporan yang dibacakan Andi Rio Idris Padjalangi yang juga sekaligus sebagai Ketua Panitia Khusus, diamengatakan bahwa RUU tersebut merupakan usulan inisiatif DPR dan telah disetujui oleh Rapat Paripurna pada 6 Maret 2012 silam. Kemudian pemerintah menindaklanjutinya dengan menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pembahasan bersama dengan Pansus DPR.

Setelah melakukan beberapa rapat baik RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Rapat Kerja dengan Pemerintah, Institusi, Kejaksaan, pakar kenotariatan dan berbagai elemen masyarakat, maka Pansus dan Pemerintah telah menetapkan DIM (daftar inventaris masalah) sebanyak 311 DIM, selanjutnya 35 DIM redaksional diserahkan kepada Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi) dan 31 DIM substansi akan dibahas di Panja (Panitia kerja).

Sementara pada proses pembahasan di tingkat Panja, disepakati untuk membentuk 18 cluster dengan 72 DIM. Selanjutnya dalam perjalanan pembahasan cluster tersebut, Panja juga sempat melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap notaris dan akibat hukum pasca putusan MK No.49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 yang membatalkan frasa “dengan persetujuan majelis pengawas daerah” dalam pasal 66 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana yang dilansir situs dpr.go.id.

“Artinya penyidik,penuntut umum atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dapat memanggil notaris beserta alat bukti yang melekat pada notaris tanpa persetujuan Majelis Pengawas Daerah,” jelas Andi Rio Idris dalam laporannya yang dibacakan di Rapat Paripurna, Selasa (17/12).

Lantas permasalahannya adalah, bagaimanakah bentuk pengawasan terhadap Notaris baik dari sisi pemanggilan maupun pengawasan notaris yang dikembalikan kepada kewenangan pengadilan. Dari hasil rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung didapatkan bahwa Hakim agunglah yang akan menilai pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkumham melalui MPD, MPW, dan MPP.

“Ada beberapa pertimbangan terhadap penentuan hakim agung sebagai penilai pengawasan. Diantaranya adalah pengawasan notaris merupakan tugas murni lembaga eksekutif sehingga sudah sepatutnya berada di bawah Kemenkumham. Kedua adalah, tugas-tugas hakim di daerah sudah cukup berat di bidang yudisial dan jika ada tugas pokok pengawasan terhadap pengawasan notaris, maka akan mengganggu tugas pokok lainnya,”papar anggota Komisi III DPR RI ini. Selain itu, laporan setiap pengawasan tidak sesuai untuk dilaporkan kepada pengadilan mengingat secara hierarkis Kemenkumham dan MA tidak saling menyatu.

Dari beberapa pertimbangan tersebut, maka dalam pengambilan keputusan tingkat I seluruh fraksi menerima dan menyepakati RUU terhadap perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dengan adanya perubahan ini diharapkan RUU ini dapat lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi dan kewenangan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat sehingga lebih menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Notaris
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
 
Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
 
Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
 
Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
 
Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]