Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pilkada
Paripurna DPR Akhirnya Sahkan Pilkada Melalui DPRD
Friday 26 Sep 2014 12:45:54

Saat terjadi kericuhan di Sidang Paripurna DPR RI dalam Memutuskan RUU Pilkada, Kamis (25/9) malam.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya setelah sempat diskors beberapa kali, Rapat Paripurna DPR, pada Jum’at, (26/9) dini hari mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU, serta menyetujui opsi Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.

Keputusan tersebut, dilakukan setelah Rapat Parpiurna DPR melakukan mekanisme pemungutan suara atau voting. Hasilnya sebanyak 226 anggota DPR menyatakan Pilkada sebaiknya dilakukan melalui DPRD, dan 135 anggota dewan memilih mendukung Pilkada langsung.

“Dengan demikian, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memutuskan, pelaksanaan Pilkada dilakukan melalui DPRD, Setuju...,” kata Pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, “Setuju….”teriak sejumlah anggota DPR, dan Priyo mengetuk palu.

Sebelum ketuk palu, sempat terjadi hujan interupsi dan diwarnai aksi walk out yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat (FPD), dimana aksi tersebut dilakukan karena FPD memilih bersikap netral atas opsi yang akan dipilih yakni Pilkada langsung atau melalui DPRD, dan memilih meninggalkan ruang sidang Paripurna.

“Mohon maaf kami mengambil sikap untuk walk out,”kata Benny K Harman selaku Juru Bicara FPD sebelum meninggalkan Rapat Paripurna.

Pasca meninggalkan Paripurna, Benny menjelaskan, aksi walk out tersebut karena 10 syarat yang diajukan partainya ditolak dan hanya diakomodir 2 opsi, sehingga dengan kondisi seperti itu, FPD menegaskan akan menjadi penyeimbang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara F-PDIP Yasonna Laoly mengaku kecewa dengan sikap Partai Demokrat, menurutnya, partai koalisinya kecewa dengan sikap Fraksi Partai Demokrat yang walk out setelah didukung soal pilkada langsung dengan 10 opsi sebagaimana usulan partai tersebut.

“Sikap Demokrat selama ini mengaku mendukung Pilkada Langsung ternyata hanya skenario belaka, dan hanya untuk mengambil hati rakyat, pencitraan,”tegasnya.

Selanjutnya, menurut anggota FPD Gede Pasek Suardika yang tetap berada dalam Rapat Paripurna mengatakan, agar FPDIP tidak terlalu mempermasalahkan aksi walk out yang dilakukan FPD, menurutnya apapun pilihan Demokrat itu pilihan demokrasi yang harus dihormati bersama.(nt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
• Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
• Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
• Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
• Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
• Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]