Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LHKPN
Para Menteri Wajib Serahkan LHKPN
Sunday 02 Nov 2014 03:38:29

Ilustrasi. Harta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai pelantikan 34 menteri dalam Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengimbau para menteri untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Tercatat, sebanyak 12 menteri belum pernah sekalipun melaporkan kekayaannya.

Namun, kewajiban untuk melaporkan kekayaan, tidak hanya berlaku bagi 12 menteri yang belum pernah melapor. “Bagi para menteri yang sudah pernah, juga tetap harus kembali melaporkan kekayaannya,” katanya.

Johan Budi yang juga Deputi Bidang Pencegahan KPK menyatakan, jajarannya siap membantu para menteri jika mengalami kesulitan dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). "Kami siap jika ada menteri yang ingin dipandu membuka harta kekayaannya. Karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu upaya dalam pencegahan korupsi," kata Johan.

Johan mengingatkan, pelaporan harta kekayaan, merupakan kewajiban para menteri sebagai penyelenggara negara. karena itu, Johan mengaku tidak sungkan untuk mengingatkan Presiden Jokowi agar para pembantunya segera melaporkan harta kekayaannya.

Sebab, dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, para penyelenggara memiliki kewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.(kpk/bhc/sya)



 
Berita Terkait LHKPN
 
Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
 
18 Persen BUMD Lapor LHKPN
 
Anwar Abbas Usul Bentuk Tim Telusuri Asal Harta Kekayaan Pejabat yang Naik Drastis
 
Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
 
LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]