Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KUHAP
Panja RUU KUHAP Segera Bekerja
Monday 25 Nov 2013 06:31:33

Anggota DPR RI, Dr.H.Aziz Syamsuddin.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU KUHAP akan segera memulai pembahasan. Ia berharap dengan kesungguhan dan niat baik dalam waktu efektif 90 hari kerja revisi undang-undang yang diproyeksikan membangun sistem hukum pidana yang terpadu akan dapat terwujud.

"InsyaAllah terget penyelesaian tercapai, prinsipnya kalau kita mau pasti ada jalan. Minggu depan kita rencakan Panja sudah mulai bekerja. Kita sudah petakan dari 1169 DIM yang benar-benar krusial itu hanya 15 pasal," katanya usai rapat kerja dengan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11) lalu, seperti yang dilansir situs DPR RI.

Politisi yang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran ini optimis sebelum bulan Oktober 2014, Indonesia sudah dapat meninggalkan Hukum Acara Pidana yang sebagian besar merupakan warisan penjajah Belanda. Ia secara khusus juga memberikan apresiasi karena dalam setiap pembahasan dengan pemerintah, tim penyusun naskah yang diketuai Prof. Andi Hamzah akan turut mendampingi.

Sementara itu, bicara pada kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan sudah mempelajari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang telah diserahkan fraksi dalam rapat sebelumnya. Ia mencatat dari 1169 DIM terdapat 729 DIM tetap, 97 DIM redaksional, 208 DIM substansi dan 28 DIM baru.

"Saya sepakat pembahasan kita lanjutkan dalam rapat Panja," ujar menteri ketika dimintai tanggapan oleh pimpinan sidang Aziz Syamsuddin. Ia juga menekankan revisi RUU KUHAP ini diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara wewenang penyidik dan penuntut umum dan hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana.(dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait KUHAP
 
Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
 
MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
 
Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
 
Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
 
Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]