Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Panduan Flagging pada Twitter, Facebook dan Youtube
Friday 17 Apr 2015 03:39:53

Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagaimana diketahui bahwa social media telah tumbuh begitu cepat yang tentu memberi banyak manfaat bagi masyarakat terutama untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang positif. Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam social media yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktifitas yang tidak senonoh. Hal ini memang salah satu dampak negatif dari social media yang perlu disikapi dengan bijaksana dan usaha bersama untuk menghilangkan atau meminimalkan keberadaan akun atau konten negatif.

Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta mamantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam social media tersebut melalui metoda yang telah disediakan pada setiap situs atau aplikasi social media, yaitu dengan cara memberi flag atau menandai akun atau konten yang bersifat asusila dan tidak senonoh.

Beberapa cara melakukan flag atau menandai, adalah :

Pada twitter, dapat memberi flag atau menandai dengan cara dari Tweet, klik atau tekan “more” (tanda “•••” di web atau iOS, Android). Kemudian Pilih “Report”, selanjutnya pilih “It displays a sensitive [image/video/media]”

Pada Facebook, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “•••” kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldn't be on Facebook”, kemudian pilih “It's sexually explicit” kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.

Pada YouTube, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “•••” atau “more action” kemudian pilih “sexual content” kemudian pilih sub kriterianya antara lain: graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content. Selanjutnya jika diperlukan dapat menambahkan waktu (timestamp) serta penjelasan tambahan terhadap aktifitas negatif yang kita temukan.

Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada social media dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama. Demikian siaran pers Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu sebagaimana yang dilansir pada situs kominfo.go.id pada Kamis (16/4).(kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]