Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pabrik Apple di Cina Ditemukan Lakukan Pelanggaran
Friday 30 Mar 2012 20:55:13

Buruh pembuat iPhone dan iPad di Cina sering bekerja selama seminggu penuh tanpa libur (Foto: Reuters Photo)
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Sebuah penyelidikan independen yang dilakukan Asosiasi Tenaga Kerja Amerika Serikat (FLA) menemukan adanya sejumlah 'isu signifikan di sebuah pabrik pembuat iPhone dan iPad di Cina.

Penyelidikan dilakukan FLA, setelah diminta Apple untuk memeriksa kondisi pekerja di Foxconn. Hal ini menyusul sejumlah laporan mengemuka terkait pelanggaran jam kerja dan keamanan yang buruk.

Apple menyatakan pun sepenuhnya menerima rekomendasi laporan tersebut. "Kami berbagi dengan tujuan FLA untuk meningkatkan standar hidup dan kualitas perusahaan dimanapun berada,'' demikian isi pernyataan Apple seperti dikutip BBC, Jumat (30/3).

Temuan sejumlah pelanggaran ini mengemuka saat CEO Apple Tim Cook mengunjungi fasilitas Foxconn. Cook mendatangi fasilitas yang berada di Taman Teknologi Zhengzhou pada Rabu (28/3) lalu, tempat produksi yang memperkejakan 120.000 pekerja berada. Foxconn selama ini mempekerjakan 1,2 juta pekerja di Cina untuk membuat sejumlah produk Apple termasuk Microsoft, Hewlett-Packard, dan perusahaan lainnya.

Serangkaian aksi bunuh diri di Foxconn pada 2011 lalu, ternyata menjadi sorotan terkait dengan kondisi pekerja di pabrik tersebut. Pada Febuari lalu, Apple mengumumkan akan mengirimkan seorang pengawas independen dari FLA untuk mengaudit fasilitas di Cina tersebut.

Penyelidikan yang menjadi salah satu yang terbesar yang dilakukan oleh perusahaan AS di luar negeri ini, menemukan fakta bahwa para pekerja sering bekerja lebih dari 60 jam dalam sepekan dan kadang bekerja selama tujuh hari tanpa hari libur. Pelanggaran lainnya termasuk kerja lembur yang tidak dibayar dan resiko kesehatan dan keamanan yang tinggi.

Bahkan, gaji rata-rata sebulan di tiga pabrik berkisar antara 360 dolar AS atau sekitar Rp 3,3 juta hingga 455 dolar AS atau Rp 4,1 juta. Foxcon baru-baru ini meningkatkan gaji lebih dari 25% dan ada kesepakatan untuk mengurangi jam kerja, perlindungan gaji dan meningkatkan keterwakilan pekerja.

FLA menyatakan bahwa Foxconn sepakat untuk mematuhi standar asosiasi atas jam kerja pada Juli 2013, membawanya segaris dengan batasan hukum yang berlaku di Cina yaitu 49 jam/pekan.
Perusahaan ini akan mengontrak ribuan pekerja lagi guna mengkompensasikan kebijakan terbaru ini, demikian lapor Reuters.

Pemerintah Cina selama ini memang sangat khawatir dengan keberadaan serikat pekerja dan sepertinya menginginkan tetap tidak ada serikat pekerja. Sebelum laporan ini dirilis, serikat pekerja mengungkapkan keraguan bahwa Apple bisa berkomitmen untuk meningkatkan standar.

"Laporan ini akan memasukkan janji baru dari Apple yang sepertinya berupa janji kosong sama seperti yang dibuat dalam lima tahun terakhir,'' demikian pernyataan SumOfUS.org, sebuah koalisi serikat pekerja dan kelompok konsumen.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]