Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kemenkominfo
PTUN Batalkan Peraturan Kemkominfo terkait TV Digital
Friday 06 Mar 2015 08:18:41

Ilustrasi. TV Digital.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pascaputusan Pengadillan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan seluruh gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), maka Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan televisi digital resmi dibatalkan.

Dalam sidang putusan dengan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.

"Satu, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, keputusan-keputusan. Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital," ujar Husban saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PTUN, Jakarta, Kamis (5/3)

Keempat, PTUN juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000. Hakim Husban mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo serta tergugat intervensi untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.

"Keputusan hari ini menyatakan tidak boleh ada lagi siaran tv digital yang didasarkan pada keputusan Kemenkominfo," kata kuasa hukum ATVJI, Andi Simangunsong, di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (5/3).

Untuk itu, kata Andi, semua pihak dapat menghormati putusan PTUN yang telah membatalkan keputusan Kemenkominfo terkait izin penyiaran digital di Indonesia.

Saat ini, sambungnya, ada 33 perusahaan multipleksing yang harus taat atas keputusan PTUN, dan keputusan tersebut tetap akan ditunda apabila ada upaya banding dari pihak tergugat.

"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin, dan dapat dipidanakan," imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan keputusan PTUN ini, maka hampir seluruh tv digital di Indonesia tidak boleh lagi bersiaran. "Hampir seluruh Indonesia kami ajukan perhari ini. Dan hari ini tidak boleh lagi ada siaran tv digital di seluruh wilayah itu," tukasnya.

Sebelumnya Menkominfo kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Tifatul Sembiring mengeluarkan peraturan menteri (permen) 22 tentang penyelenggaraan televisi digital terestrial.

Pada tanggal 3 April 2013, MA membatalkan permen tersebut dengan mengabulkan gugatan ATVJI, namun pemerintah tetap bersikeras menjalankan peraturan tersebut dengan menunjuk 33 perusahaan pemenang sebagai lembaga multipleksing.

Dengan demikian izin 33 pemenang tender multiflexing dibatalkan dan segala aktivitas siaran TV digital dinyatakan dilarang.(fid/okezone/rmol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]