Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Rokok
PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
Friday 21 Dec 2012 00:56:01

Ilustrasi Rokok (Foto: Ist)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi Kesehatan, sehingga di pandang perlu mengatur tentang kawasan Tanpa rokok dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban asap rokok di Kota Banda Aceh sudah pernah di bahas. Namun, belum ada keputusan yang signifikan terhadap qanun kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh dan juga pemantauan yang belum efektif.

“Dan kita akan segera menetapkan qanun di Kota Banda Aceh tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi atau penggunaan rokok,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, ruang dilarang merokok seperti ruang tertutup bergerak atau tidak bergerak di mana tenaga kerja bekerja sering di masuki tenaga kerja dan tempat-tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran ruang rapat, ruang seminar dan sejenisnya.

“Angkutan umum juga merupakan alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara yang ruangnya tertutup termasuk di dalamnya taksi, bus umum. Namun pelaku usaha atau pimpinan penanggungjawab terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Kota Banda Aceh untuk melakukan kawasan bebas asap rokok di kampus. Baik di Unsyiah, IAIN maupun perguruan tinggi lainnya di Kota Banda Aceh.

“Kalau ini dibiarkan akan bertambah banyak yang sakit dari perokok aktif. Apa lagi merokok di tempat umum. Bukan kah merokok dapat merusak kesehatan, paru-pari bisa hancur efek dari rokok. Kwalitas manusia perokok juga menurun di tambah lagi biaya hidup perokok berat. Kalau masyarakat sakit karena efek rokok, yang obati Negara. Otomatis perokok juga membuat susah negara karena yang biaya Negara,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRA bidang Pendidikan dan Olahraga Tgk. Mahyaruddin Yusuf yang dimintai tanggapanya sangat mendukung langkah Walikota Banda Aceh, untuk menerapkan qanun area bebas asap rok. Dan serta memberikan sanksi terhadap PNS di jajaran pemko Banda Aceh yang merokok di tempat umum, Demikian seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Kamis (20/12).(rus/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Rokok
 
• Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
• Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
• Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
• Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
• Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]