Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Rokok
PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
Friday 21 Dec 2012 00:56:01

Ilustrasi Rokok (Foto: Ist)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi Kesehatan, sehingga di pandang perlu mengatur tentang kawasan Tanpa rokok dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban asap rokok di Kota Banda Aceh sudah pernah di bahas. Namun, belum ada keputusan yang signifikan terhadap qanun kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh dan juga pemantauan yang belum efektif.

“Dan kita akan segera menetapkan qanun di Kota Banda Aceh tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi atau penggunaan rokok,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, ruang dilarang merokok seperti ruang tertutup bergerak atau tidak bergerak di mana tenaga kerja bekerja sering di masuki tenaga kerja dan tempat-tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran ruang rapat, ruang seminar dan sejenisnya.

“Angkutan umum juga merupakan alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara yang ruangnya tertutup termasuk di dalamnya taksi, bus umum. Namun pelaku usaha atau pimpinan penanggungjawab terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Kota Banda Aceh untuk melakukan kawasan bebas asap rokok di kampus. Baik di Unsyiah, IAIN maupun perguruan tinggi lainnya di Kota Banda Aceh.

“Kalau ini dibiarkan akan bertambah banyak yang sakit dari perokok aktif. Apa lagi merokok di tempat umum. Bukan kah merokok dapat merusak kesehatan, paru-pari bisa hancur efek dari rokok. Kwalitas manusia perokok juga menurun di tambah lagi biaya hidup perokok berat. Kalau masyarakat sakit karena efek rokok, yang obati Negara. Otomatis perokok juga membuat susah negara karena yang biaya Negara,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRA bidang Pendidikan dan Olahraga Tgk. Mahyaruddin Yusuf yang dimintai tanggapanya sangat mendukung langkah Walikota Banda Aceh, untuk menerapkan qanun area bebas asap rok. Dan serta memberikan sanksi terhadap PNS di jajaran pemko Banda Aceh yang merokok di tempat umum, Demikian seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Kamis (20/12).(rus/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]