Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PNS
PNS Harus Peka dan Komitmen
Wednesday 04 Sep 2013 22:43:53

Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "PNS adalah abdi masyarakat dan negara. Sebagai abdi masyarakat, PNS harus peka dan tanggap terhadap setiap persoalan yang timbul di masyarakat, dapat menjadi contoh dilingkungannya, menjaga perilaku di masyarakat serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai dengan latar belakang kompetensi dan tugasnya masing-masing," jelas , Rabu (4/9).

Menurutnya, seorang PNS harus memiliki komitmen dalam rangka mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya pemerintahan yang baik, yang diimplementasikan melalui sikap dan tindakan nyata dimulai dari diri masing-masing. Selain itu, seorang PNS harus bertindak secara profesional dan proporsional dalam tanggung jawab kerja masing-masing, menjaga moralitas, efektif dan berdayaguna, mempunyai produktivitas tinggi dengan kualitas yang tinggi pula, transparan serta akuntabel dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Aparat yang baik adalah aparat yang bisa berpegang teguh pada 40 peraturan Bupati Gorontalo Nomor 33 Tahun 2010 yakni tentang larangan bagi PNS untuk membuat pernyataan dengan tujuan berkelit dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. "Jika kedua hal tersebut telah bisa di pahami dan diterapkan dalam melakukan pekerjaan kita sebagai seorang PNS, maka berarti kita sudah menjadi seorang PNS yang peka dan bisa berkomitmen," papar Hadijah.(bhc/shs)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]