Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
PNS Bolos, Terancam Dipotong TKD
Wednesday 22 Aug 2012 12:41:33

Pegawai Negeri Sipil (PNS), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihimbau untuk tidak melakukan penambahan masa cuti libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah. Sebab, pegawai telah diberikan libur Lebaran selama lima hari mulai tanggal 18 - 22 Agustus. Dengan demikian, seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali masuk kerja paska cuti bersama pada Kamis (23/8) mendatang.

"Meski masih memiliki jatah cuti, Sekda mengimbau agar PNS tidak mengambil cuti sebagai terusan libur Lebaran. Sehingga tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Apalagi mereka juga telah mendapatkan libur selama lima hari", ujar Budhiastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebagaimana yang dikutp berita jakarta.com pada Selasa (21/8).

Kata Budhiastuti, "pihaknya telah memberikan surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Cuti adalah hak pegawai. Kita bukan melarang pegawai untuk cuti, tetapi hanya ditunda dan tidak diambil langsung setelah lebaran ini", kata Budhiastuti, Dia juga menyarankan, jatah cuti yang masih dimiliki PNS hendaknya diambil setelah lebaran dan tidak berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah ini.

Meski demikian, "jika ada PNS yang mengajukan cuti terusan,maka tidak serta merta akan langsung ditolak. Melainkan dilihat terlebih dahulu kepentingannya. Jika berkaitan dengan kesehatan dan memerlukan perawatan yang panjang tentu akan diizinkan. Ini semua tergantung dengan kebijakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Jika alasan kesehatan bisa saja diberikan", tambahnya.

Untuk itu, BKD DKI akan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke unit - unit/SKPD pada hari pertama masuk kerja, Kamis (23/8). "Ya, kita akan sidak untuk mengecek kehadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah cuti bersama," tegasnya.

Bagi pegawai yang masih membandel dan sengaja memperpanjang cuti, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran yang berdampak pada pengembangan karir pegawai yang bersangkutan serta pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).(bhc/bjt/rt)


 
Berita Terkait PNS
 
• Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
 
• Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
 
• THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
• Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
• 16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]