Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

PM Pakistan Terancam Hukuman Penjara
Tuesday 14 Feb 2012 00:46:42

Perdana Menteri Pakistan, Yousuf Raza Gilani terancam hukuman penjara dan dicopot dari jabatannya, jika ia terbukti bersalah (Foto: CNN.com)
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Perdana Menteri Pakistan, Yousuf Raza Gilani terancam hukuman penjara, jika ia terbukti bersalah. Pasalnya, ia sudah resmi didakwa menghina pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA) setempat.

Gilani dituduh telah gagal untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi atas Presiden Asif Ali Zardari. MA berpendapat bahwa Gilani antara lain menolak perintah pengadilan untuk menulis surat ke pihak berwenang Swiss sehubungan dengan sejumlah rekening milik Presiden Zardari.

Jika terbukti bersalah, selain dipenjara, Gilani juga akan dicopot dari jabatannya sebagai perdana menteri. Namun, dalam pengadilan di Islamabad, PM Gilani menegaskan, diirnya tidak bersalah dengan alasan presiden—yang sudah membantah tuduhan korupsi tersebut—memiliki kekebalan hukum sebagai kepala negara.

Sidang ini sendiri, berlangsung dengan pengawasan ketat. Ratusan polisi anti huru hara dikerahkan sementara helikopter mengawasi dari udara ketika Gilani tiba di ruang pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Februari dan PM Gilani tidak harus hadir dalam sidang tersebut.

Presiden Zardari dituduh menggunakan sejumlah rekening di bank Swiss untuk menyembunyikan uang suap yang dia terima. Pengadilan atas Gilani sendiri diperkirakan akan berlangsung panjang sebelum mencapai keputusan akhir. Jika dinyatakan bersalah, Gilani masih mengajukan banding.

Kasus atas Gilani mencerminkan pertentangan antara pemerintah dan lembaga pengadilan, yang mendapt dukungan dari kubu militer. Sejumlah pihak berpendapat dakwaan atas PM Gilani bermotif sengketa politik dan akan mengalihkan Pakistan dari masalah-masalah yang lebih serius.

Juru bicara Partai Rakyat Pakistan (PPP), menegaskan bahwa PM Yousuf Raza Gilani akan membuktikan dirinya tidak bersalah. "Untuk pertama kalinya Perdana Menteri Pakistan didakwa. Ini merupakan hari yang sedih bagi Pakistan. Dia tidak bersalah dan ini akan dibuat jelas di pengadilan," tutur Qamar Zaman Kaira.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]