Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

PKS Masih Lindungi Fachri Hamzah
Tuesday 04 Oct 2011 16:08:04

Politisi PKS Fachri Hamzah sempat buka kartu bahwa dirinya sejak lama mengusulkan pembubaran KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski pernyataannya mengundang kecaman, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR takkan mempersoalkan keberadaan Fachri Hamzah sebagai kader partai dan anggota Dewan. Sikap ini disampaikan Ketua FPKS DPR Mustafa Kamal di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Mustafa mengakui, pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah yang mencetuskan gagasan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang bertentangan dengan semangat FPKS dalam menjaga kewenangan KPK untuk tidak dipangkas. Tapi hal intu merupakan bagian evaluasi Dewan terhadap lembaga negara yang dianggap tak sesuai dengan iklim demokrasi.

"Evaluasi kritis boleh dari siapa saja, termasuk dari komisi III. Kemarin beliau bicara dalam kapasitas sebagai pimpinan Komisi III. Itu bagian dari pengawasan, seluruh pimpinan Komisi III juga punya catatan tajam untuk KPK," ujarnya.

Meskipun, kata Mustafa, FPKS sendiri masih memandang perlu keberadaan KPK. "Jangan pernah lupa, PKS justru berada di garis depan agar jangan sampai terjadi pemangkasan kewenangan KPK. Amanah reformasi agar agenda pemberantasan korupsi harus tetap diusung dengan komitmen tinggi," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Teguh Juwarno menyatakan, gagasan membubarkan KPK yang dilontarkan politikus PKS itu sebuah kekeliruah besar. “Ide untuk pembubarkan KPK ditengah kondisi darurat korupsi itu, sama aja menyuruh pemadam kebakaran tidak bekerja di tengah kebakaran hebat. Ini gagasan keliruh yang harus disingkirkan,” tandansya.

Namun, anggota komisi I DPR itu juga setuju jika KPK harus tetap dikritisi. Pasalnya, kewenangan besar yang dimiliki KPK secara tidak langsung mengharuskan mereka bekerja tanpa cacat, agar tetap dipercayai publik. "Sehingga kredibilitas dan kepercayaan publik tidak ternodai. Jangan sampai ada celah di mana pihak luar, apalagi yang beperkara bisa masuk dan menyebarkan opini bahwa KPK tidak bersih," tandas dia.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]