Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
PKPU dan Perbawaslu Harus Jamin Keselamatan Semua Pihak dalam Pilkada
2020-06-23 09:56:55

Ilustrasi. Tampak Flayer informasi di salah satu TPS di hari pencoblosan Pilkada di Tangerang Selatan.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR RI harus bisa memastikan dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Demikian diungkapkan Saan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat tersebut membahas Rancangan PKPU tentang pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lanjutan dalam kondisi bencana non alam.

"Kita pastikan bahwa PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Karena memang ini adalah pertama kali kita melakukan Pilkada di tengah bencana non alam, yaitu Covid-19," ucap Saan.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, peraturan KPU yang dahulu sudah ditetapkan bersama tersebut harus disesuaikan kembali dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni memberikan kepastian dan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, Saan meminta agar Anggota Komisi II DPR RI bisa mencermati secara detail Rancangan PKPU dan Perbawaslu itu, bagian mana saja yang belum tercantum untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih. "Kita juga ingin memastikan bahwa Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu ditengah kondisi pandemi covid-19 ini tidak menimbulkan keraguan ditengah masyarakat," ujar Saan.

Selain itu, tambahnya, kualitas dari Pilkada itu sendiri juga tidak akan berkurang walaupun itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya PKPU ini harus bisa memastikan bahwa kualitas Pilkada dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi ini bisa tetap terjamin.

"Jangan sampai ketika Pilkada dilakukan di tengah pandemi, tahapan-tahapannya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Ini adalah hal-hal yang penting agar keraguan dan kekhawatiran di masyarakat bisa kita jawab. Dan (diharapkan) melalui PKPU dan Perbawaslu ini, kepercayaan terhadap Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang itu bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik," tandasnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan prosedur tambahan protokol kesehatan. "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan prosedur tambahan yang mengatur mengenai, kegiatan bertatap muka secara langsung atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung," terang Arief.

Dipaparkan juga mengenai kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan yang dilaksanakan didalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan atau kegiatan lainnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
• Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
• Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
• Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
• Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
• Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]