Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

PK Antasari Segera Dilimpahkan ke MA
Thursday 29 Sep 2011 20:22:22

Antasari Azhar saat menyampaikan permohonan memori peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya pembuktian Antasari Azhar bahwa perkarnya penuh dengan rekayasa, terbentur dengan sejumlah saksi penting. Mereka adalah tenaga medis dari RS Mayapada Tangerang dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta serta staf penyadapan KPK dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini pertama kali. Para saksi itu mangkir dari pemeriksaan, meski telah berkali-kali diminta untuk hadir di persidangan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun pasrah. Pasalnya, sebagai pihak pemohon tidak memiliki kewenangan untuk memaksa hadir para saksi tersebut. Atas kondisi ini, ketua majelis hakim Aminal Umam yang memeriksa memori peninjauan kembali (PK) itu, menetapkan persidangan selesai dan segera untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas itu pun segera dilimpahkan kepada MA untuk diproses lebih lanjut.

Selaku pihak pemohon, Antasari telah memanggil dan mengirimkan surat berkali-kali. Namun tidak ditanggapi pihak rumah sakit serta saksi lainnya. Mantan jaksa itu pun menyerahkan kepada Tuhan atas sikap saksi yang tidak mau membuka di depan pengadilan atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang menyeretnya ke dalam bui.

“Kami sudah berusaha sangat maksimal mencari kebenaran material, namun karena tidak bisa memaksa (para saksi) dan ada keengganan untuk hadir, kami tak bisa berbuat lebih banyak lagi. Biarlah mereka yang tidak mau membuka maka bertanggung jawab kepada Allah," kata terpidana Antasari di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu (5/10) mendatang untuk penandatanagan berita acara persidangan. "Jadi saudara tidak memanggil saksi terkait. Kami sudah bermusyawarah, sepakat untuk menundanya pada hingga minggu depan dengan agenda sidang penandatanganan berita acara," kata hakim ketua Aminal Umam.

Dengan tak hadirnya para saksi tersebut, maka berkas PK terpidana Antasari Azhar dinyatakan lengkap. Rabu pekan depan, berkas tersebut dijadwalkan untuk ditandatangani pemohon dan termohon untuk selanjutnya dikirim ke MA untuk diperiksa dan diputuskan, apakah PK diterima atau ditolak. "Karena pengadilan tidak punya wewenang eksekusi (memaksa saksi datang ke sidang), berkas dinyatakan lengkap. Sidang ditunda Rabu untuk tandatangan berkas persidangan," imbuh hakim Aminal Umam.(mic/bie/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]