Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
PHPU Kota Prabumulih: Terungkapnya Undangan C-6 di MK
Monday 08 Apr 2013 21:23:57

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara PHPU Kota Prabumulih - Perkara No. 24 dan 25/PHPU.D.XI/2013 - kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/4) siang. Dalam persidangan, MK menghadirkan sejumlah saksi dari Termohon dan Pemohon. Di antaranya, terungkap beberapa persoalan terkait dengan undangan C-6, lampiran model C1-KWK, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Saksi Termohon, Ahmad Bastari Irawan menerangkan hal terkait dengan undangan C-6. “Saya dan para anggota tidak pernah menolak yang membawa C-6. Semua yang membawa undangan C-6 kami layani, khususnya di TPS 7 Kelurahan Prabu Jaya,” jelas Ahmad kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Ahmad juga menjelaskan mengenai model C dan C1-KWK. “Para saksi yang hadir menandatangani semua Berita Acara dan mendapat lampiran model C1-KWK,” tambah Ahmad dalam persidangan.

Berikutnya, ada saksi Termohon bernama Ramedin. Ia menuturkan saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Prabumulih Timur.

“Pada dasarnya tidak ada saksi yang berkeberatan atas hasil rekapitulasi yang dilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Ramedin.

Namun, lanjut Ramedin, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hanan Zulkarnain dan Hartono Hamid, membuat surat keberatan karenakan mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi tersebut. Mereka merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Sedangkan penghitungan suara yang di bawah PPK, tidak ada yang keberatan sama sekali.

Selanjutnya, Ramedin menyampaikan hal terkait KWK, terjadi selisih antara jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah. “Namun ini tidak mengubah jumlah DPT dan perolehan suara tidak terjadi perubahan,” tambah Ramedin.

Kemudian ada juga saksi Termohon bernama Didi Parmansyah selaku Ketua PPS Kemang Tanduk. Didi menerangkan soal terjadi kesalahan penulisan pada kolom jumlah tertulis pada TPS 1. “Surat suara sah tertulis pada TPS 1 adalah 911, seharusnya itu jumlah,” kata Didi.

Selain saksi dari Termohon, MK juga menghadirkan saksi dari Pemohon. Satu di antaranya adalah Hidayatillah. Ia mengungkapkan soal formulir model DB-1-KWK.KPU.

“Pada formulir model DB-1-KWK.KPU bahwa pasangan Calon atau kandidat walikota dan wakil walikota Prabumulih yang diserahkan atau diterima oleh Termohon sebagai formulir persyaratan calon tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kota Prabumulih,” urai Hidayatillah.

“Namun ditandatangani oleh Wakil Ketua DPD Golkar Prabumulih,” tandas Hidayatilllah kepada Majelis Hakim.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]