Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
PHPU Kota Palopo: Saksi Pemohon Tegaskan Ada Rekayasa Penetapan Pasangan Calon
Friday 15 Feb 2013 09:32:47

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum walikota-wakil walikota Palopo tahun 2013, digugat oleh Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid, pasangan calon nomor urut 7 dalam Pemilukada Kota Palopo, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam permohonannya menuding Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan rekayasa, dalam proses penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota kota Palopo. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan empat orang saksi dalam sidang Perkara No.9/PHPU.D-XI/2013, Kamis (14/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Samsu Alam, sekretaris tim sukses Najamuddin - Abdul Waris Karim, pasangan calon calon independen bernomor urut 3, mengungkapkan adanya kongkalikong antara Isra Rauf Basyuri, ketua tim sukses Najamuddin - Abdul Waris Karim, dengan Ketua KPU Kota Palopo Maksum Runi. Menurut Samsu, dalam tahap verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Songka Kota Palopo, dari 700 berkas dukungan warga yang diajukan, hanya 11 orang yang memenuhi syarat dukungan.

“Setelah ketua tim kampanye nomor 3, saudara Isra Rauf Basyuri menemui ketua KPU Maksum Runi, ketua PPS Songka, saudara Kaco Syarifuddin mengubah data dukungan yang sah menjadi 606 orang,” ujar Samsu. Dengan perubahan tersebut pasangan Najamuddin-Abdul Waris Karim memenuhi syarat dukungan calon independen.

Keterangan serupa mengenai adanya rekayasa data dukungan pasangan calon independen Najamuddin - Abdul Waris Karim, juga diungkapkan oleh tim suksesnya sendiri, yang dalam persidangan ini mememberikan kesaksian untuk pesaingnya dalam Pemilukada Kota Palopo, yakni pasangan Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid. Para saksi pemohon mengungkapkan, rekayasa terhadap verifikasi faktual pasangan Najamuddin-Abdul Waris Karim juga terjadi di beberapa kelurahan lainnya.

Sementara saksi Pemohon yakni Muhammad Arfa, salah satu bakal pasangan calon independen yang tidak lolos sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palopo mengungkapkan, KPU telah meloloskan M. Yunus sebagai peserta berpasangan dengan Lanteng Bustami, sebagai pasangan yang diusung oleh partai politik. Padahal sebelumnya M. Yunus berpasangan dengan dirinya sebagai pasangan calon independen.

“Di tengah proses verifikasi faktual, HM Yunus maju berpasangan dengan Lanteng Bustami, melalui jalur partai politik,” kata Arfa. Akibat perubahan tersebut, Arfa gagal maju sebagai pasangan calon peserta Pemilukada.

Disangkal

Namun keterangan sejumlah saksi Pemohon tersebut disangkal oleh para saksi yang diajukan KPU Kota Palopo. Kaco Syarifuddin, Ketua PPS Songka menegaskan, dirinya tidak pernah dihubungi oleh Ketua KPU Kota Palopo Maksum Runi, untuk merekayasa jumlah dukungan Najamuddin-Abdul Waris Karim. “Data yang ada diperoleh dari KPU, bukan karena ada nego-nego,” tegas Kaco

Terhadap proses persidangan tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar melihat pemeriksaan telah cukup dan meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling akhir pada Jum’at, 15 Februari 2013, tanpa melalui persidangan. Sidang berikutnya akan dilakukan untuk pengucapan putusan.(ilh/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]