Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
PHPU Kab. Aceh Selatan: Politik Uang dan Ancaman Pembakaran Rumah Warnai Pilbup
Wednesday 27 Feb 2013 20:46:21

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai permasalahan mewarnai PHPU Kabupaten Aceh Selatan 2012-2013 - mulai dari kotak suara tanpa segel, tak ada gemboknya, penggelembungan suara, pemilih yang namanya tak terdaftar di DPT, hingga ancaman pembakaran rumah

Hal itu terungkap pada sidang pembuktian yang berlangsung Rabu (27/2) sore di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin oleh Achmad Sodiki yang didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.

Saksi Pemohon bernama Said Ilyas mengawali sidang, menerangkan perihal perolehan suara di TPS 2 Desa Panton Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji Barat.

"Pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 8 suara, tapi saat penghitungan suara di kecamatan jumlahnya berubah jadi 0 suara. Begitu juga pasangan calon nomor urut 6, memperoleh 178 suara. Tapi ketika di kecamatan, berubah jadi 100 suara,” jelas Said yang menerangkan melalui video conference di Unsyiah, Banda Aceh.

Said juga menerangkan adanya kotak suara yang rusak. “Tong suara tak ada segel, juga tidak ada gemboknya. Jumlah tong suara yang tidak ada segel, 17 tong suara. Sedangkan yang tak ada gembok berjumlah satu tong suara,” kata Said.

Berikutnya, ada Saksi Pemohon bernama Merawati yang menjelaskan adanya kecurangan beberapa orang pemilih. “Ada lima orang yang ikut memilih di TPS 2 Desa Panton Pawoh. Namun nama mereka tidak terdaftar di DPT,” imbuh Merawati.

Selanjutnya ada Saksi Pemohon bernama Zainudin, mengungkapkan terhadap ia dan keluarganya. Kejadiannya pada Jumat, 18 Januari 2013, sekitar pukul 12.30. Ketika itu tiba-tiba saja rumahnya digedor seseorang, begitu dibuka Zainudin mengenali orang itu merupakan pendukung pasangan calon no. urut 3.

“Kami diancam, rumah akan dibakar kalau kami tidak keluar rumah. Ancaman itu disebabkan karena saya tidak mendukung pasangan calon no. urut 3,” tutur Zainudin. Akhirnya Zainudin pun mengalah, ia dan keluarganya segera ke luar rumah demi menghindari terjadinya pembakaran rumah mereka.

Bantah Politik Uang

Sementara itu Pihak Terkait, antara lain menghadirkan Saksi bernama Iswadiyanto. Ia mengklarifikasi soal perbedaan yang terdapat dalam rincian surat suara di TPS 1 Desa Le Dingen.

“Hal itu murni karena human error petugas KPPS. Artinya, tidak berpengaruh kepada jumlah suara masing-masing kandidat. Selanjutnya, kesalahan itu diperbaiki dalam sidang pleno kecamatan disaksikan sejumlah saksi,” demikian penjelasan Iswadiyanto.

Saksi Pihak Terkait lainnya, Mukhtar Absar, membantah soal praktik politik uang (money politic) di Labuan Haji Barat. “Kami tidak pernah menjanjikan uang dan tidak pernah memberikan uang,” tandas Mukhtar.

Lain lagi dengan Saksi Pihak Terkait, Bustami yang mengakui telah menerima uang sebesar Rp 200.000. Pada 24 Januari 2013 ia diberi uang dari seorang pria bernama Faisal pendukung pasangan calon nomor urut 2.

“Saya diberi uang sebesar Rp 200.000. Saya tahu Faisal sebagai pendukung pasangan calon no. urut 2 karena ia pernah minta bantuan dukungan terhadap pasangan tersebut. Selain itu, Faisal juga satu kampung dengan saya,” kata Bustami apa adanya.

Seperti diketahui, Pemohon PHPU Kabupaten Aceh Selatan 2012-2013 adalah M. Natsir dan Zulkifli pasangan calon no. urut 5 serta M. Saleh dan Ridwan A. Rahman selaku pasangan calon no. urut 2. Sementara Pihak Terkait adalah Pasangan Calon No. Urut 3 Sama Indra dan Kamarsyah.(nta/mh/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]