Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

PBR Resmi Bergabung dengan PAN
Saturday 17 Sep 2011 19:10:04

Bursah Zarnubi (Foto: Istimewa)
*Dukung Hatta Rajasa Maju Jadi Capres

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Bintang Reformasi (PBR) telah memastikan diri untuk bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini disepakati pada Selasa (13/9) lalu. Sekarang ini, PBR tengah menunggu tahap pemasukan pengurus PBR ke dalam PAN untuk segera disahkan dengan Surat Keputusan (SK) pada tingkat DPP PAN.

"Untuk DPP PBR hampir tak ada masalah. Sedangkan untuk DPW akan diumumkan pada 16 November nanti. Sementara penggabungan pengurus tingkat kabupaten/kota akan terelaisasi pada Desember. Berarti, hampir 100 persen PBR bergabung dengan PAN," kata Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi di Jakarta, Jakarta, Sabtu (17/9).

Pada Pemilu 2014 nanti, lanjut dia, PBR akan ikut kebijakan PAN. Tapi untuk kader-kader PBR yang kini duduk di DPRD, tetap membawa bendera PBR. Namun, untuk ketua umum dan Sekjen PBR masih belum bisa melebur ke dalam struktur kepengurusan PAN. "Kami masih mengurus partai yang berlangsung. Jadi PBR masih eksis sampai 2014," tandasnya.

Sedangkan dalam Pilpres nanti, jelas Bursah, PBR menyerahkan permasalahan capres 2014 di tangan pimpinan PAN. Pasalnya, PBR telah bersepakat untuk bergabung dengan PAN beberapa waktu lalu. "Kami ikut fatsun (aturan) Ketua Umum PAN (Hatta Rajasa),” tandasnya.

Namun, dia berharap, PAN dapat memajukan Hatta Rajasa menjadi capres. Tapi hal itu harus memperoleh suara di atas 10 persen. "Saya bilang tidak ada ketua umum partai yang tidak mau jadi presiden. Pak Hatta punya kemampuan memimpin. Jadi, untuk maju sebagai capres, PAN dapat suara di atas 10 persen. Tapi itu berat," ujar dia.(tnc/irw)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]