Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Parpol
PBB dan PKPI Lanjut ke Verifikasi Faktual dari 9 Parpol Pasca Putusan Bawaslu
2017-12-25 09:06:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada dua parpol yang kembali lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019. Kedua parpol ini akan menyusul belasan parpol lain yang sebelumnya sudah terlebih dulu menjalani tahapan verifikasi faktual sejak 15 Desember lalu.

"Berdasarkan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU, terdapat 2 parpol yang memenuhi syarat dan dilanjutkan ke verifikasi faktual, dan ada 7 parpol yang belum berkesempatan untuk melanjutkan ke verifikasi faktual," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU RI dan Bawaslu di hadapan perwakilan 9 parpol dan media massa, Minggu (24/12).

Adapun dua parpol yang lolos tersebut yakni Partai PBB dan PKPI Kubu Hendropriyono. Sementara itu, tujuh parpol lain yang tidak lolos yakni Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.

Sementara, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan sebagaimana putusan Bawaslu terhadap 9 parpol ini dilanjutkan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan. Penelitian ini dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang sudah diserahkan oleh parpol kepada KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun dokumen yang disampaikan ini ada dua tahapan, tambah Hasyim, yaitu padapenyerahan pertama, kemudian dilakukan penelitian administrasi dan kemudian hasilnya sudah disampaikan kepada parpol. Kemudian 9 parpol tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen atau persyaratan yang belum memenuhi syaratuntuk diteliti kembali.

Hasyim juga menjelaskan, Berita Acara (BA) yang disampaikan adalah hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU RI, yaitu berupa susunan kepengurusan, beserta SK kepengurusan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Kemudian dokumen tentang keterwakilan perempuan, dokumen kantor, baik itu domisili maupun status kantor, kemudian rekening dan jumlah anggota pesebarannya.

Selanjutnya, disampaikan juga BA hasil akhir, yaitu hasil penelitian administrasi keseluruhan terhadap dokumen-dokumen ditingkat pusat dan juga hasil penelitian administrasi terhadap keanggotaan yang sudah dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dilanjutkan ke verifikasi faktual. Sedangkan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Rakyat tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual.(dbs/Dosen/red/bh/sya)


 
Berita Terkait Parpol
 
• Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
• Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
• Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
• Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
• Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]