Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
PBB Tunggu Putusan MK Tentang Data Keanggotaan
Friday 17 Aug 2012 17:49:26

Partai PBB Ketika Mendaftar Ke Panitia (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) masih menunggu hasil Pustusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Pasal 8 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

“Pada prinsipnya, PBB menyerahkan seluruh kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Yang belum diserahkan adalah data keanggotaan (Kartu Tanda Anggota-red), karena kami masih menunggu gugatan di MK yang sekarang belum ada keputusannya,” ungkap Sekjen PBB, BM. Wibowo, dalam jumpa pers usai mendaftarkan partainya di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/8).

“Kalau keputusannya ditolak, maka kami harus menyerahkan data keanggotaan, tetapi kalau diterima, maka data keanggotaan untuk tingkat pusat, tidak diperlukan,” sambungnya.

Ketika mendaftar ke panitia, PBB menyerahkan data kepengurusan di 20 provinsi, sedangkan untuk data yang lainnya, masih melakukan re-format sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain PBB, parta lain yang mendaftar pada hari kelima adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Melalui wakil sekjennya, M. Jaya Butar Butar, PIS menyerahkan berkas kepada panitia pada pukul 13.25.

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2014 akan ditutup dan mulai dibuka kembali pada Kamis (23/8).(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]