Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Nike Akhirnya Mau Bayar Upah Lembur Pekerja
Thursday 12 Jan 2012 23:23:57

Ribuan pekerja di pabrik sepatu merek Nike (Foto: Ist)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Ribuan pekerja PT Nikomas di Serang, Banten yang merupakan salah satu pabrik subkontrak produsen aparel dan sepatu dunia, Nike International Ltd segera mendapatkan ganti pembayaran upah lembur senilai total 1 juta dolar AS atau setera Rp 9,1 miliar..

Pembayaran tersebut diberikan, setelah perwakilan pekerja, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengadukan pemberlakuan jam lembur tanpa upah yang diterapkan secara sepihak oleh manajemen pabrik kepada Nike International. Total jam lembur pekerja 593.468 jam. Jam lembur tersebut digunakan untuk menyelesaikan penjahitan sepatu Nike.

Dilansir harian Washington Post, Kamis (12/1), para pekerja akan mendapat ganti rugi upah tersebut dalam dua kali angsuran, yakni pada 20 Januari dan 5 Februari 2012. Praktik kerja lembur tanpa upah oleh PT Nikomas disebutkan sudah berlangsung selama 18 tahun. Tapi hukum di Indonesia hanya menyebutkan bahwa klaim atas jam lembur itu, hanya berlaku untuk dua tahun terakhir.

Jim Keady, Direktur Educating for Justice, lembaga nonprofit AS yang telah mengadvokasi masalah pekerja pabrik Nike di Indonesia, mengatakan butuh waktu 11 bulan untuk bekerja dan menghadapi manajemen pabrik Nikomas. "Tapi kami tetap berjuang dan kami menang. Keadilan sudah ditegakkan. Ini hanya sebuah awal," kata Jim Keady dalam siaran persnya, Kamis (12/1).

Sedangkan Ketua SPN Bambang Wirahyoso menyatakan bahwa pihaknya telah mwakili 4.500 pekerja PT. Nikomas dengan melakukan advokasi hingga ke Nike International Ltd di New Yor, Amerika Serika (AS). PT Nikomas selaku perwakilan Nike di Indonesia, tidak membayar upah 600.000 jam lembur selama dua tahun. Dana sebesar Rp 9,1 miliar itu, nilainya masih terlalu kecil dibandingkan apa yang dialami pekerja PT Nikomas selama 18 tahun.

"Praktek bekerja lembur tanpa bayaran sebenarnya telah terjadi di Nikomas selama 18 tahun. Tai hukum di Indonesia, hanya memungkinkan ganti rugi selama dua tahun terakhir. Kami akan memilikirkan lagi, sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Wirahyoso.

Sementara Nike International Ltd menyatakan akan melakukan koreksi kinerja dalam kesejahteraan pekerja. Selain itu, Nike juga menawarkan program pelatihan dan membentuk gugus tugas untuk menampung aspirasi para pekerja. "Nike mendukung pabrik-pabrik dalam rencana aksi dan upaya mengoreksi kekurangan pada kebijakan yang ada dalam melindungi hak-hak para pekerja. Nike akan terus memonitor dan memperbaiki keadaan,” tulis Nike dalam situs resminya.(bbc/sya/ind)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]