Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin Resmi Tahanan KPK
Saturday 13 Aug 2011 23:44:31

Penyerahan Nazaruddin dari Tim Penjemput kepada KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Status hukum M Nazaruddin resmi beralih ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan ketua tim penjemput Nazaruddin Brigjen Pol. Anas Yusuf kepada perwakilan KPK. Serah terima ini dilakukan di lantai dasar gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8) malam, yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online.

Penandatanganan ini dilakukan, setelah Nazaruddin menjalani pemeriksaan kesehatan dan identitas di Mako Brimob. Ia pun langsung dibawa ke gedung KPK. Sesampainya di sana, ia naik ke lantai III yang merupakan ruang pimpinan KPK.

Sebelumnya, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet itu, tiba di gedung KPK pukul 22.15 WIB. Nazar menumpang mobil khusus pengangkut tahanan Mabes Polri berjenis KIA Travello warna abu-abu bernopol B 1728 BH. Di belakang mobil yang membawanya itu, terdapat empat mobil pengiring yang mengangkut anggota kepolisian yang mengamankan keselamatan dirinya.

Nazaruddin sempat takut untuk keluar mobil yang ditumpanginya kala mendapati puluhan wartawan yang sudah sejak pagi menunggu kedatangannya. Namun, seorang anggota polisi langsung menggiringnya untuk keluar dari mobil untuk memasuki lobi gedung.

Nazar terlihat mengenakan jaket cokelat, selalu menundukkan kepalanya. Ia tampak kucal dengan brewok dibiar tumbuh. Ia juga tampak sekali kelelahan . Ia berjalan di belakang seorang anggota Brimob Brimob yang memegangi kerah jaketnya. Sementara beberapa lainnya mengawal dari belakang. Ia pun akhirnya masuk untuk menandatangani surat penyerahterimaan dirinya kepada KPK.

Selanjutnya, ia dibawa kembali ke Rutan Mako Brimob untuk menjalani masa penahanan. Menurut juru bicara Mako Brimob, AKBP K Budiman memastikan, Nazaruddin dipastikan langsung menghuni Rutan Mako Brimob di sel Blok B, atau satu blok dengan kamar mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji. “Kami sudah siapkan selnya,” jelas dia.

Diungkapkan, di Mako Brimob setelah dari Lanud Halim PK, Nazaruddin menjalani berbagai macam tes kesehatan. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan bidang telinga, hidung dan tenggorokan (THT), cek fisik, cek darah dan cek DNA. Pengecekan kesehatan dilakukan oleh tim dokter Brimob dan Tim Medis dari Forensik Mabes Polri. “Hasil dari pemeriksaan kesehatan baru akan diketahui besok (Minggu, 14/8),"jelasnya.(Biz/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]