Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin Minta SBY tak Ganggu Anak-istrinya
Thursday 18 Aug 2011 15:32:59

Nazaruddin Di Mobil Tahanan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Muhammad Nazaruddin telah selesai diperiksa tim penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/8) pukul 13.30 WIB. Usai diperiksa, ia kembali memasuki mobil tahanan yang telah mengantarkannya untuk kembali ke Rutan Mako Brimob Polri, Kelapadua, Depok.

Setelah diperiksa KPK, Muhammad Nazaruddin berbicara kepada wartawan yang telah menunggunya. Dikatakan, dirinya telah memberikan surat yang ditujukan kepada Presiden SBY. Dalam surat itu, ia meminta agar dirinya segera dihukum dan rela dipenjara selama bertahun-tahun. "Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya tidak akan ngomong apa-apa . Saya hanya minta Pak SBY, 'Jangan ganggu anak istri saya'," ujarnya.

Dengan wajah tegang, Nazaruddin juga mengaku, sudah lupa semua dan tidak tahu apa-apa. Dirinya mengaku bersalah dan rela langsung dipenjara tanpa melalui proses persidangan, kalau permintaan tersebut dipenuhinya. Ia mengatakan istrinya hanya seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian. "Saya mengaku salah. Kalau perlu enggak usah disidik, langsung divonis saja. Saya ditahan enggak masalah," tandasnya.

Surat permintaan yang ditandatangani oleh Nazaruddin sendiri, kata Dea Tungga Esti, asisten OC Kaligis, sudah diteruskan untuk diterima langsung kepada Presiden SBY. “Sudah kami teruskan ke Presiden SBY, hari ini,” jelas Dea

Dalam surat itu, Nazaruddin sempat berjanji tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini. Hal itu akan dibayarnya dengan bersedia menanggung masalah ini sepenuhnya.(spr/biz)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]