Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin Minta SBY tak Ganggu Anak-istrinya
Thursday 18 Aug 2011 15:32:59

Nazaruddin Di Mobil Tahanan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Muhammad Nazaruddin telah selesai diperiksa tim penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/8) pukul 13.30 WIB. Usai diperiksa, ia kembali memasuki mobil tahanan yang telah mengantarkannya untuk kembali ke Rutan Mako Brimob Polri, Kelapadua, Depok.

Setelah diperiksa KPK, Muhammad Nazaruddin berbicara kepada wartawan yang telah menunggunya. Dikatakan, dirinya telah memberikan surat yang ditujukan kepada Presiden SBY. Dalam surat itu, ia meminta agar dirinya segera dihukum dan rela dipenjara selama bertahun-tahun. "Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya tidak akan ngomong apa-apa . Saya hanya minta Pak SBY, 'Jangan ganggu anak istri saya'," ujarnya.

Dengan wajah tegang, Nazaruddin juga mengaku, sudah lupa semua dan tidak tahu apa-apa. Dirinya mengaku bersalah dan rela langsung dipenjara tanpa melalui proses persidangan, kalau permintaan tersebut dipenuhinya. Ia mengatakan istrinya hanya seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian. "Saya mengaku salah. Kalau perlu enggak usah disidik, langsung divonis saja. Saya ditahan enggak masalah," tandasnya.

Surat permintaan yang ditandatangani oleh Nazaruddin sendiri, kata Dea Tungga Esti, asisten OC Kaligis, sudah diteruskan untuk diterima langsung kepada Presiden SBY. “Sudah kami teruskan ke Presiden SBY, hari ini,” jelas Dea

Dalam surat itu, Nazaruddin sempat berjanji tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini. Hal itu akan dibayarnya dengan bersedia menanggung masalah ini sepenuhnya.(spr/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]