Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin Kembali ke Rutan Brimob
Sunday 14 Aug 2011 02:25:40

Nazaruddin Pulang Dari KPK Ke MakoBrimob (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Telah menjalani pemeriksaan perdana

JAKARTA-Pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M Nazaruddin berakhir, Minggu (14/8). Tepat pukul 01.20 WIB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu meninggalkan gedung KPK. Ia kembali digiring ke Rutan Mako Brimob, Kelapadua, Depok.

Saat keluar dari lobi gedung, Nazaruddin masih mengenakan jaket berwarna cokelat dan rompi antipeluru. Ia langsung menuju ke dalam mobil KIA Travello bernomor polisi B 1276 BH. Saat seperti kedatangannya, ia kembali enggan untuk memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak Sabtu (13/8) pagi.

Pemeriksaan penyidik selama sekitar dua jam itu, tidak diketahui persis materi pemeriksaannya. Namun, dalam pemeriksaan Nazaruddin itu tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kemungkinan besar, Nazaruddin dimintai keterangan mengenai identitas saja. Pendalaman materi, boleh jadi lakukan pada pemeriksaan berikutnya.

Pemeriksaan KPK itu, ternyata mendapat protes dari tim pembela Nazaruddin. Selain Nazaruddin kelelahan akibat perjalanan jauh, mereka ternyata tak bisa mendampingi secara langsung kliennya di ruang pemeriksaan.

"Awalnya, kami tidak tahu adanya pemeriksaan itu. Ternyata, dia sedang jalani pemeriksaan dan kami baru tahu bahwa itu adalah pemeriksaan,” kata Afian Bonjol, anggota tim pembela. Nazaruddin.

Afian pun mengeluhkan KPK yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu kliennya. "Apalagi, Nazar kan menghadapi tuntutan hukum di atas 9 tahun. Menurut Pasal KUHP, tersangka yang terancam hukuman di atas itu wajib didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan ini hanya awal. Selanjutnya akan ada pemeriksaan lagi. Kini status Nazaruddin resmi ada ditangan KPK. “Tadi telah diserahkan dari tim penjemputan Nazarudin yang diwakili oleh Brigjen Pol Anas Yusuf kepada Direktur Penyidikan KPK, Yurod Saleh,” ujarnya.(biz/spr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]