Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin Kecewa SBY tak Gubris Suratnya
Saturday 20 Aug 2011 22:19:27

Kuasa hukum Nazaruddin memperlihatkan surat permohonan yang ditujukan untuk Presiden SBY (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Muhammad Nazaruddin kecewa, menyusul surat permohonannya kepada Presiden Susilo Yudhoyono tidak digubris. Padahal, dirinya sangat berharap SBY yang merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu dapat mengabulkan permohonannya tersebut.

“SBY seharusnya memenuhi permintaan Nazaruddin. Apalagi SBY dalam kasus Bibit dan Chandra telah menerbitkan Keppres. Mengapa sekarang SBY malah diam saja?" kata kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bonjol di Jakarta, Sabtu (20/8).

Sebelumnya, Nazaruddin dalam suratnya kepada Presiden SBY sempat menawarkan kompromi dalam penyidikan. Mantan bendahara umum Demokrat itu siap bungkam soal kasus korupsi yang tengah disidik KPK, asalkan Neneng Sri Wahyuni, istrinya tidak dimejahijaukan.

Menurut Afrian, kepolisian dan jaksa saja telah melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Begitula dengan KPK, sebab hingga saja belum mampu menangkap tersangka dugaan suap pemilihan deputi senior gubenur BI, Nunun Nurbaeti Daradjatun. "Saya tidak yakin penegak hukum serius memburu Nunun. Ia sengaja disembunyikan," selorohnya.

Jika suratnya tak digubri SBY, lanjut Alfian, Nazaruddin berjanji untuk membuka semua yang diketahuinya dalam kasus tersebut. Apalagi kalau sudah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Polri ke rutan atau lapas lainnya. "Ia akan tetap bungkam jika terus di tahan Rutan Mako Brimob. Nazaruddin berjanji akan mau bicara banyak kalau sudah dipindahkan tempat penahannya," ujar dia.

Usulan pemindahan rumah tahanan tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin dari pihaknya dilakukan untuk meredakan stres yang bersangkutan. Pasalnya, kondisi Rutan Mako Brimob dinilai cukup banyak memengaruhi tingkat tekanan kejiwaan tersangka.

Dengan kondisi stres dan kebungkamannya ini, tak semestinya semua pihak terus mendesaknya kembali berkicau. Sebaliknya, ia meminta KPK lebih serius menindaklanjuti bola panas yang sudah dilontarkan Nazar sebelumnya. “kalau sudah berada di Rutan Cipinang dan bisa bersosialisasi sesama tahanan untuk berdiskusi atau tukar pendapat, pikirannya baru bisa terbuka dan tak stres lagi,” tandasnya.

Enggan Tanggapi
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan berkomentar soal surat Nazaruddin kepada Presiden SBY. Sebaliknya, ia mempercayakan kasus yang membelit mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kepada KPK. "Status Nazaruddin sudah dicabut keanggotaannya dari Partai Demokrat," selorohnya singkat.

Ketika ditanya kasus dugaan korupsi, Anas kembali menegaskan, pihaknya mempercayakan penanganan kasus ini kepada KPK. "KPK punya standar sendiri untuk menangani kasus. Yang penting buat saya, bagaimana kita mempercayakan proses hukum ini ke KPK," ujarnya.

Anas malah menantang dan siap kalau nanti dirinya dikonfrontasi Nazaruddin. Dirinya akan emnyatakan hal yang sebenarnya di apan penyidik. “Saya siap (dikonfrontasi) kapan saja (dengan Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi yang ditudingkan kepadanya),” tandas mantan anggota KPU tersebut.(mic/bie/irm)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]