Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Nazaruddin
Nazaruddin Jadi Tersangka Lagi
Thursday 17 Nov 2011 18:07:29

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung.

"Ada SPDP dari Mabes Polri Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011. Isinya menjelaskan bahwa M. Nazaruddin jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah disidik Polri dan dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (17/11).

Noor menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu, pelapor Nazaruddin adalah Arif Patra Zen yang merupakan kuasa hukum Anas Urbaningrum. Sedangkan SPDP itu ditandatangani Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso. Kejagung pun telah membentuk tim jaksa penyidik atau P16. "Dengan adanya SPDP itu, Jampidum menunjuk tim untuk mengikuti penyidikan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin dilaporkan Anas Urbaningrum atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dan pembangunan stadion terpadu di Hambalang Sentul, Bogor, Jawa Barat. Untuk kedua kasus ini, KPK masih mencari bukti keterlibatan Anas. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik ini, Polri belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin.

Dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah ini, Anas melaporkan Nazaruddin kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (5/7) lalu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah, terkait pernyataannya melalui Blakcberry Messenger (BBM) serta media sosial yang banyak ditayangkan media massa Tanah Air.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]