Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin: Saya Jangan Dianiaya
Thursday 11 Aug 2011 23:54:44

Nazaruddin dan OC Kaligis (Foto: Metro TV)
JAKARTA-Entah apa maksudnya, sehingga Nazaruddin harus menuliskan sebuah pesan untuk Pemerintah Indonesia. Tapi yang jelas, kemungkinan ia juga punya kekhawatiran sama dengan sebagian masyarakat Indonesia bahwa akan ‘dihabisi’ pihak tertentu.

Hal ini terlihat dari isi pesan yang ditulis dalam secarik kertas. Berikut isi pesan tersebut, “Saya berpesan kepada pemerintah Indonesia, saya jangan direkayasa politik atas diri saya, jangan saya dianiaya.'' Demikian seperti dikutip dari laporan Metro TV, Kamis (11/8).

Kini, Nazaruddin tak lagi sendiri. Ia sudah ditemani kuasa hukumnya, OC Kaligis di Bogota, Kolombia, sejak Rabu (10/8). Hal ini telah diperlihatkan dengan foto yang diberikan OC Kaligis kepada reporter stasiun teve tersebut.

Sementara berdasarkan sumber yang merupakan anggota tim penjemput, dikabarkan bahwa istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ikut melepas kepergian suaminya dari Bogota ke Jakarta. Tapi kemungkinan besar, Nenang tiba di Indonesia pada pekan depan. Namun, tak dijelaskan kapan pastinya.

Neneng sendiri, saat ini juga menjadi incaran KPK. Ia diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) pada 2008.

Sedangkan keberadaan sepupu Nazaruddin, M Nasir yang dikabarkan berada di Cartagena, dibantah pihak Imigrasi. Melalui Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, didapat informasi bahwa tidak ada data yang menyebutkannya ke luar dari Indonesia. Dalam data perlintasan imigrasi, Nasir terakhir kali bepergian ke luar negeri pada 12 Juli lalu.

"Yang bersangkutan bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia dari Soekarno-Hatta, Jakarta. Nasir lalu kembali ke Indonesia pada 15 Juli 2011. Dia pulang melalui jalur Singapura ke Batam. Jadi, tujuannya Jakarta, Kuala Lumpur, Singapura, dan kemudian Batam," jelas Maryoto.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandeu mengatakan, Nasir dan Neneng Sri Wahyuni tengah menemani Nazaruddin saat tertangkap aparat di Cartagena, Kolombia. Padahal, sejak 18 Juli lalu, yang bersangkutan dicegah ke luar negeri.

Nasir yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Langkah hokum ini diambil, karena KPK masih melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Dalam kasus ini, Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya. Sebagian sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.(mic/bie/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]