Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazar Angkat Bicara, KPK Mengintimidasi Saya.
Saturday 27 Aug 2011 00:29:10

Nazaruddin usai di periksa KPK.(foto BeritaHUKUM.com/RIZ)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kembali angkat bicara dari dalam tahanan, Dirinya menyatakan di perlakukan seperti seorang teroris, dan mendapatkan perlakukan intimidasi guna membungkam akan kasus suap wisma atlet. “ Apa yang di perlakukan Makobrimob terhadap saya, melebihi memperlakukan seorang teroris. Karena Makobrimobnya sudah di order. Saya disini di siksa supaya lupa ingatan, down, agar saya cepat mati.” Ujarnya seperti yang disiarkan tvone, Jumat, (26/8).

Nazar menuduh hal itu, diprakasai KPK dan pengikutnya. Agar dirinya bungkam, tehadap kasus suap wisma atlet Palembang. “ Ini adalah keinginan KPK dan pengikutnya. Karena mereka takut saya ungkapkan kasus Wisma Atlet. Disebabkan mereka yang menikmati uangnya.” Katanya dalam wawancara tersebut.

Selain itu, dia juga menyebutkan nama Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Yang sangat berkeinginan menghabisi keluarga dan dirinya. “ Sekarang Chandra Hamzah dan Ade Raharja berusaha gimana cara untuk menghacurkan saya dan keluarga saya. Dari anak-anak saya, saudara saya dan juga istri saya. Dan kalo bisa di bunuh semua.” Tuduhnya.

Beberapa waktu lalu, Nazar sempat tertutup dan takut. Bahkan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tak mengganggu anak istrinya. “ Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya enggak akan ngomong apa-apa, saya lupa semuanya, saya enggak tahu apa-apa, Saya mengaku salah, kalu perlu saya enggak usah disidik langsung divonis saja, ditahan saja, enggak masalah" tuturnya beberapa waktu lalu. (biz)



 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]