Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Guru
Mutasi Kepsek Diduga Bermasalah Dilaporkan ke PTUN
Wednesday 17 Sep 2014 17:35:26

Kepala Disdik Kota Samarinda, Asli Nuryadin.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mutasi Kepala Sekolah (kepsek) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh Walikota Samarinda H. Syahari Jaang atas nama Pemerintah Kota Samarinda, pada Selasa (9/9) yang lalu dianggap bermasalah oleh Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, dan akhirnya masuk pada persoalan hukum.

Lembaga Pengaduan Rakyat (LPR) Kaltim kemarin pada, Selasa (16/9) mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menilai Pemkot Samarinda menyalahi aturan dalam penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan terkesan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Ketua LPR Kaltim, Didik mengatakan bahwa, meski Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda berdalih Kepsek yang baru diangkat yang dipilih karena memiliki kompetensi, namun Disdik tidak boleh mengabaikan Peraturan Menteri dan harus ditegakkan, tegas Didik.

“Setidaknya ada empat kepsek yang diangkat belum memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam peraturan menteri, seperti mengikuti sertifikasi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), meminta kepada Pemkot mengutamakan alumnus LPPKS untuk diangkat menjadi kepsek. Sebab, sertifikasi LPPKS itu menggunakan dana pemerintah,” tegas Didik.

Didik juga mengharapkan agar Pemkot tidak mengadakan sertifikasi LPPKS lagi sebelum alumni LPPKS dingkat semua menjadi Kepsek, dan mengancam akan membawahkan kasus tersebut kepada KPK apabila Pemkot tetap pada prinsipnya, ujar Didik

Wakil Ketua PGRI Kaltim, Sutomo juga membenarkan bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah pekan lalu ada Kepsek yang diberhentikan karena menjual LKS.

“Memang betul ada yang jual LKS (lembar kerja siswa), tetapi kalau mau adil yang jadi bandar penjualan LKS itu yang harusnya diadili, bukan hanya kepala sekolah. Mereka itu tidak menikmati keuntungannya, mereka yang jadi korbannya,” tegas Sutomo.

Terkait dengan masalah mutasi Kepala Sekolah dan dilaporkannya hal tersebut ke PTUN Samarinda, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin, menanggapi dingin dengan laporan tersebut. Asli mengatakan bahwa, mutasi Kepala Sekolah yang dilakukan pekan lalu sudah sesuai mekanisme yang ada.

“Saya tak ingin berkomentar terlalu banyak, yang pasti kami siap jika ditantang LPR terkait masalah itu yang dilaporkan ke PTUN,” ujar Asli.

Asli Nuryadin juga menambahkan bahwa, pengangkatan Kepala Sekolah merupakan upaya Walikota Samarinda untuk melakukan penyegaran di sekolah. Kepala sekolah yang dilantik Walikota Samarinda pada, Selasa (9/9) lalu sebanyak 81 Kepala Sekolah SD, 40 orang adalah promosi dan sisanya adalah mutasi antar sekolah, dan 35 Kepala Sekolah SMP dari jumlah tersebut 19 yang merupakan promosi, sedangkan yang sisanya adalah mutasi antar sekolah, pungkas Asli.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]