Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
IPDN
Mulai 2013 Ini, Masuk Sekolah Kedinasan Harus Ikut Tes CPNS
Saturday 29 Jun 2013 23:38:49

Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai tahun 2013 seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setelah selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Jumat (28/6).

“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” kata Azwar.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, mulai tahun 2012 test CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Hal ini semestinya juga dapat dilakukan pada test masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai dengan permainan.

Menurut Menteri, setidaknya ada 2 (dua) keuntungan yang akan diraih dalam penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. “Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh Negara,” tambah Azwar.

Terkait dengan penerimaan mahasiswa (praja) IPDN yang dalam waktu dekat akan melakukan ujian masuk, Menteri PAN-RB mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang dapat memasukkan putera-puterinya masuk IPDN dengan imbalan sejumlah uang.

Seperti halnya test kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan tahun 2012, ada 3 kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Para peserta test juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.

Selain IPDN, sekolah kedinasan yang telah memberlakukan test CPNS diantaranya Akademi Ilmu Imigrasi dan Sekolah Tinggi Intelijen.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait IPDN
 
• Panglima TNI: Lulusan IPDN Wajib Militer, Harus dibuat Undang-Undangnya
 
• Panglima TNI: Praja IPDN Harus Tahu Kondisi Bangsa
 
• Prof Dr Bahrullah Akbar MBA, CIPM Dikukuhkan menjadi Guru Besar IPDN Bandung
 
• Mulai 2013 Ini, Masuk Sekolah Kedinasan Harus Ikut Tes CPNS
 
• Susi Relakan Tubuhnya Jadi Suap untuk Rektor IPDN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]