Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Muhammadiyah Kecam Pelaku Terorisme
Sunday 25 Sep 2011 23:53:38

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muhammadiyah mengecam serta mengutuk keras aksi bom bunuh diri terhadap umat Nasrani yang sedang beribadah di Gereja Bethel Injil Supenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah. Pelaku bom bunuh diri itu pantas disebut tak berketuhanan dan berperikemanusiaan.

" Aksi seperti itu tidak dapat dibenarkan dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertuhan dan berperikemanusiaan. Muhammadiyah mengecam dan mengutuk aksi teror tersebut," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (25/9).

Din pun mengimbau umat beragama agar dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, dan ingin mengadudomba antarumat beragama. "Kami juga meminta kepada Polri untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku serta aktor intelektualis di belakangnya," tambah Din.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid menyampaikan sikap serupa. Bahkan, aksi bom bunuh diri itu adalah perbuatan manusia tidak beradab. "Aksi yang sungguh biadab dan tak bisa ditolerir. Selain tidak beradab tindakan ini secara nyata merusak martabat, integrasi dan makna kebhineakaan Indonesia," ujar Nusron.

Atas peristiwa ini, lanjut dia, GP Ansor akan mengerahkan Banser Solo Raya untuk siaga I. Mereka disiagakan untuk aktif menjaga berbagai tempat ibadah di kawasan tersebut pascabom bunuh diri. “Kami yakin bahwa kejadian bom ini adalah rentetan panjang dari berbagai tindakan radikalisasi yang mengatasnamakan agama yang selama ini terjadi,” tutur dia.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali juga mengutuk keras pelaku aksi bom bunuh diri tersebut. Tindakan itu yang sangat tidak terpuji dan ditentang semua ajaran agama mana pun. “Pelaku aksi bom bunuh diri tersebut, tak akan pernah mencapai keinginannya, dan hanya menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari pihak tak berdosa. Kami mendesak aparat berwenang segera mengusut dan membongkar pelaku serta dalang dan jaringan dari aksi teror ini,” ujarnya.

Sikap serupa dikatakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin iskandar. Partainya, lanjut dia, bersama Garda Bangsa menyatakan akan menjaga tempat-tempat yang dianggap rawan menyusul aksi teror tersebut. “Kami akan mengamankan tempat ibadah dan menginformasikan kepada aparat intelijen terkait kelompok-kelompok berbahaya. Kami juga berupaya, agar kelompok-kelompok radikal semakin hilang,” kata dia.(tnc/wmr/rob/biz)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]