Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
SDM
Muhammad Syafrudin: Pemberdayaan SDM Penting di Daerah Kepulauan
2018-12-13 10:44:25

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Muhammad Syafrudinusai mengikuti pertemuan dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan para akademisi di Kantor Gubernur NTB, Mataram, NTB, Selasa (11/12).(Foto: Husen/Man)
MATARAM, Berita HUKUM - Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu isu krusial dalam membangun daerah kepulauan. Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Muhammad Syafrudin menilai hal ini penting untuk menopang pembangunan daerah kepulauan agar tak tertinggal jauh dari masyarakat yang tinggal di daerah daratan.

"Soal SDM ini sangat penting dalam menopang daerah kepulauan agar tidak tertinggal dari daerah lain," ujarnya, usai mengikuti pertemuan dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan para akademisi di Kantor Gubernur NTB, Mataram, NTB, Selasa (11/12). Pertemuan itu sendiri menghimpun masukan masyarakat untuk penyempurnaan RUU ini.

Dalam RUU Daerah Kepulauan, ada bab tersendiri menyangkut isu pemberdayaan SDM. Bab VIII mengatur tentang masyarakat di daerah kepulauan. Ada tiga kelompok masyarakat di daerah kepulauan yang disebut RUU ini, yaitu masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional. Ketiganya membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Bahkan, RUU ini juga sudah menjangkau pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang berbatasan langsung dengan negara lain. Oleh RUU ini mereka dijamin kebutuhan fisik dasarnya termasuk pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari ancaman negara lain.

Syafrudin yang juga legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Nusa Tenggara Barat ini menambahkan, Pansus masih terus menerima masukan masyarakat agar RUU ini lebih komprehensif dan ideal mengatur daerah kepulauan. Dengan RUU tersebut sengketa kewenangan atas sebuah pulau antar-Pemda bisa pula diatasi.

"Ada beberapa faktor yang harus kita sepakati bersama. Untuk itu Pansus menunggu masukan dari Pemda termasuk NTB ini. Masukan itu jadi catatan penting bagi Pansus. Kita harapkan RUU ini cepat disahkan dan berjalan sesuai harapan masyarakat kepulauan," tutup Syafrudin.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait SDM
 
ALPEKSI Siap Kawal Visi SDM Unggul Indonesia Maju
 
Upaya Pembentukan Manajemen Talenta Nasional Gagasan Progresif - Revolusioner Atasi Keterbelakangan SDM
 
Muhammad Syafrudin: Pemberdayaan SDM Penting di Daerah Kepulauan
 
Soal Riset Logistik Indonesia-Belanda Adakan Kerjasama
 
KPI Pusat Berkomitmen Tingkatkan Kualitas SDM Penyiaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]