Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Guru
Muhamad Nasir Dorong Pemerintah Tuntaskan Kasus Dana Sertifikasi Guru di Kunansing
2019-01-14 15:01:59

Muhamad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau II dari partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dana sertifikasi dan tunjangan penghasilan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2016 lalu belum juga menemui titik terang.

Padahal, LSM Permata Kuansing sudah melaporkan soal dana sertifikasi ini hingga ke Mabes Polri. Pentingnya kasus ini diungkap, kata Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, karena terindikasi ada KKN dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan daerah sekitar Rp65 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Muhamad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau II dari partai Demokrat mendorong pihak terkait agar segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Kerugian daerah yang begitu besar harus segera diusut. Pihak pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan menindak siapapun yang menjadi dalang dalam kasus ini," tuturnya, Senin (14/1).

Berdasarkan Perpres No 137 Th 2015 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-579/PK/2016 diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan atau Dana Transper Non Fisik, TPG dan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sekolah Dasar (PNSD) Kabupaten Kuansing ditransfer pusat ke Kabupaten Kuansing tahun 2016 sebesar Rp146. 051.627.000.

Dana ini diperuntukkan untuk Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) PNSD sebesar Rp143.621.127.000. Sedangkan untuk Tamsil PNSD sebesar Rp2.430.500.000. Tapi Pemkab Kuansing waktu itu tidak menyalurkan dana itu sepenuhnya. Hanya dibayarkan pada triwulan I dan triwulan II . Sedangkan triwulan III dan IV nunggak.

Mestinya pada tahun itu, Pemkab Kuansing harus membayarkan TPG itu lunas sesuai dengan yang telah dialoksikan oleh Perpres No 137 Th 2015 sebesar Rp 143 miliar berikut dengan Tamsil.

Sementara pada waktu itu Pemkab Kuansing tidak membayarkan TPG triwulan III sebesar Rp35.905.281.750. Dan triwulan IV sebesar Rp28.724.225.400 serta Tamsil triwulan IV sebesar Rp486.100.000. Jadi total yang tidak dibayarkan oleh Pemkab Kuansing itu sebesar Rp65.115.607.150.(bh/as)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]