Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Muhaimin Diminta Mundur dari Menakertrans
Friday 26 Aug 2011 22:03:43

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
*Dianggap gagal, karena tak bisa memimpin instansinya dengan bersih dan bebas korupsi

JAKARTA-Tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans sudah cukup membuktikan Muhaimin gagal menjalankan tugasnya memimpin kementerian tersebut. Tanpa diminta pun seharusnya dia mundur dari kursinya tersebut. Demikian kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning kepada wartawan, Jumat (26/8).

Menurut dia, posisi Muhaimin itu bisa digantikan dengan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang lain. Nama yang disodorkan sebagai pengganti Muhaimin adalah Effendy Choirie alias Gus Choi atau Lily Khadidjah Wahid alias Lily Wahid. Satu dari mereka ini diharapka bisa membawa Kemenakertrans bersih dari korupsi.

"Muhaimin sudah gagal dalam memimpin kementeriannya, karena dia tidak bisa menjadikan instansinya sebagai lembaga yang bersih dan bebas korupsi. Mengapa SBY memilih dia (Muhaimin-red) dari PKB sebagai menteri. Kan masih ada orang yang kredible, seperti Ghus Choi dan Lily Wahid," ujar politisi PDIP ini.

DPR, lanjut dia, juga berencana untuk mengungkap permainan anggaran di Kemnakertrans dengan menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Mafia Dana Transmigrasi. "Sebelumnya, memang ada Panja Transmigrasi di Komisi IX DPR terkait transmigrasi. Tapi dengan tertangkapnya dua pejabat tersebut, untuk memperkuat pengawasan anggaran harus dibentuk Pansus Transmigrasi," kata Ribka.

Selain itu, pembentukan panja Transmigrasi Komisi IX juga dikarenakan adanya laporan dari berbagai daerah di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan atas dugaan kejanggalan dalam pembangunan dan pengembangan bidang transmigrasi. "Dengan penangkapan itu, Komisi IX sudah seharusnya membentuk Pansus Transmigrasi. Kami akan gulirkan setelah Lebaran," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak mau banyak komentar atas tertangkap dua anak buahnya itu. Tapi ia mengakui, sangat kecewa dengan perilaku mereka yang menerima suap dari seorang pegawai perusahaan swasta rekanan kementeriannya itu. "Saya tentu saja kecewa dengan anak buah saya itu. Saya mendukung sepenuhnya KPK untuk mengusut kasus itu,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Muhaimin, program yang tersangkut dengan penangakapan tersebut akan diawasi secara ketat. Begitu pula dengan program lain yang menggunakan anggaran yang besar. "Ini sifatnya suap, maka program yang jalan harus diawasi total supaya suap dapat dicegah. Kami tunggu perkembangan dari KPK. Kalau mereka itu terbukti bersalah, segera kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar ketua umum DPP PKB tersebut.(mic/rob/ind)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]