Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Moratorium Hutan Copy Paste
Thursday 14 May 2015 14:36:18

Ilustrasi. Kerusakan Hutan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini semua pembela hutan, khususnya kamu yang sudah ikut mengirimkan email ke Presiden Joko Widodo untuk meminta perpanjangan Moratorium Hutan, layak merayakan kemenangan kecil. Tanggal 13 Mei ini terbukti suara kamu memberi dampak penting untuk menyelamatkan hutan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres perpanjangan Moratorium Hutan yang jatuh tempo hari Rabu ini.

Langkah pemerintah memperpanjang Moratorium Hutan sudah sepatutnya diapresiasi. Walaupun sangat disayangkan, yang berubah dari kebijakan Moratorium Hutan hanya nomor dan waktu masa berlaku. Kami tidak menemukan elemen penguatan dan perlindungan dalam Moratorium Hutan yang akan berlaku hingga tahun 2017.

Analisa Greenpeace terhadap Inpres baru ini mengungkapkan hutan yang dilindungi seluas 63,8 juta hektar, sementara luas hutan Indonesia yang seharusnya bisa diselamatkan mencapai 93,6 juta hektar. Perpanjangan ini juga tidak menyelesaikan masalah tumpang tindih izin yang ada di hutan moratorium yang mencapai 5,7 juta hektar. Dengan demikian sekitar 48,5 juta hektar hutan hujan Indonesia akan segera hancur.

Ribuan email sudah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya. Ribuan pesan melalui twitter juga sudah dikirimkan, kalau Moratorium Hutan hari ini diperpanjang bukan berarti perjuangan kita buat hutan sudah selesai. Karena hutan seluas 48,5 juta hektar atau kurang lebih 3,5 kali luas Pulau Jawa masih dipertaruhkan, akibat belum kuatnya Moratorium Hutan.

Tapi kita masih punya kesempatan. Merujuk pada siaran pers Pusat Humas Kehutanan mengenai Presiden Perpanjang Moratorium – masih ada harapan penguatan moratorium walaupun masih harus diperjelas tenggat waktu kapan penguatan akan segera difinalkan serta seperti apa bentuk penguatannya, karena jika tidak – saat kamu membaca blog ini, wilayah hutan yang tidak masuk dalam moratorium akan terus dihabisi. Demikiian, sebagaimana yang dilansir situs greenpeace pada, Rabu (13/5) yang ditulis oleh Yuyun Indradi adalah Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara - Indonesia.(gp/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutan
 
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]