Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
AS
Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
Thursday 29 Aug 2013 20:44:14

Perusahaan Merril Lynch.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Gugatan diskriminasi rasial beberapa kali ditujukan pada perusahaan besar AS.

Raksasa broker Merrill Lynch berdamai dengan sekelompok penggugat yang menuding perusahaan itu rasis dengan ganti rugi senilai US$160 juta (Rp1,7 triliun)yang mungkin akan berimbas pada 1.200 pekerjanya di AS.

Jumlah uang damai ini adalah yang terbesar yang pernah diberikan dalam sebuah gugatan berdasar kasus rasial.

"Kami berupaya menciptakan resolusi positif terhadap gugatan yang diajukan tahun 2005," kata juru bicara Merrill Lynch, Bill Halldin, seperti dilansir dari BBC.

Gugatan mulanya diajukan George McReynolds, yang sudah bekerja di bank investasi tersebut selama 30 tahun.

Dalam gugatannya McReynolds yang bekerja di cabang di Nashville, Tennessee, menuding bahwa warga kulit hitam di Merril Lynch diarahkan hanya mengejar posisi sebagai staf administrasi dalam sistem kepegawaian yang dipisah-pisahkan dan bahkan jika mereka berhasil mengejar karier sebagai pialang, tak akan banyak mendapat dukungan perusahaan.

Perjalanan panjang

Saat gugatan diajukan, hanya 2% pegawai Merrill Lynch yang merupakan keturunan warga kulit hitam meskipun dalam sebuah perjanjian dengan Komisi Kesetaraan Kesempatan Kerja AS, perusahaan itu setuju menaikkan peluang untuk 6,5% pegawai keturunan Amerika-Afrika.

Gugatan McReynolds lalu didukung pula oleh 16 gugatan mantan pegawai lain yang juga merupakan warga kulit hitam keturunan Amerika-Afrika, meski pun kemungkinan uang ganti rugi ini nanti bisa juga diterima oleh ribuan pegawai lain yang tidak turut menggugat.

"Gugatan ini merupakan sebuah perjalanan panjang dan klien kami dengan tekun melewatinya meskipun menerima permusuhan," kata kuasa hukum penggugat, Suzanne Bish kepada BBC.

"Kami berharap selanjutnya karena kasus ini sudah selesai maka akan ada kemajuan berarti dan perbedaan nyata terhadap peluang untuk kelompok keturunan Amerika-Afrika."

Jumlah uang damai yang ditetapkan jauh lebih besar dari uang gugatan dalam kasus serupa terhadap raksasa minuman Coca-Cola serta Texaco, serta dianggap menunjukkan hasil yang snagat berbalikan dengan gugatan pada kasus diskriminasi seksual yang diduga terjadi di Wal-Mart.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait AS
 
Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
 
AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
 
Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
 
Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
 
Bradley Manning Tunggu Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]