Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
Nazaruddin
Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
Sunday 24 Mar 2013 03:58:59

Ilustrasi
KAPAK sayap ‘Burung Nazar’ melanglang dunia menghindari jerat hukum, akhirnya dipaksa harus berhenti. Si burung nazar itu tak lagi berkutik, saat tertangkap dua polisi di Cartagena, Kolombia. Kabar teranyar ini, dengan cepat langsung menyita pemberitan nasional. Bahkan, sebagian besar media online maupun cetak serta elektronik menjadikannya sebagai menu utama dalam pemberitaannya.

Selanjutnya, muncul pertanyaan, mengapa secepat itu Nazaruddin harus tertangkap? Padahal, bukankah ‘kicauannya’ akan makin nyaring kalau tak tertangkap. Meski nyanyiannya dianggap sumbang oleh sebagian besar bekas koleganya di Partai Demokrat, tapi bagi sebagian besar rakyat, kicauan itu terdengar merdu. Sebab, kicauan itu seperti memperingatkan rakyat bersikap waspada atas penggunaan anggaran negara yang diamanatkan dipakai untuk menyejahterakan rakyat, mamun malah dijadikan bancakan' pihak-pihak tertentu.

Dengan tertangkapnya sang burung itu, setidaknya dapat mengembalikan harapan rakyat yang haus dengan penegakkan keadilan di bidang hukum, khusunya pemberantasan korupsi. Rakyat sudah bosan dengan retorika yang berisi kebohongan serta berbagainya ocehan berbau menjaga citra. Sebab, citra tidak cukup kuat menjaga negeri ini dari kehancuran.

Oleh karenanya, mengembalikan Nazaruddin dengan selamat saja belum cukup. Pasalnya, boleh jadi sang burung pemakan bangkai itu, malah bisa menjadi bangkai. Nasibnya mungkin akan dibuat seperti aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.

Kekhawatiran terhadap nyawa Nazaruddin tersebut muncul tatkala ia digadang-gadang akan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik politik kotor yang diduga melibatkan koleganya di Partai Demokrat. Para koleganya itu, kini seperti orang tak berdaya dan pasrah menyerahkan nasibnya kepada kebaikan sang burung nazar ini. Patukan dan ocehannya bisa membuat mereka perlahan-lahan mati tak berdaya.

Maklum saja, si burung nazar itu acap memiliki banyak bukti dan mengetahui tentang banyak hal seputar praktik kotor mantan rekan-rekannya itu. Tapi negara juga harus bisa memastikan burung nazar ini tidak takut mengungkapkan semua hal yang diketahuinya dan bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah secara hukum. Dengan demikian, Nazaruddin kelak dapat membongkar dua perkara besar berkaitan dengan nyanyiannya selama ini.

Kasus pertama adalah terkait dengan korupsi dana APBN yang diduga mengalir ke kantong politisi Partai Demokrat. Sedangkan yang kedua, menyangkut pertemuan Nazaruddin dengan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rakyat harus ingat bahwa Nazaruddin bukanlah orang sembarangan. Ia pernah menjabat bendahara umum Partai Demokrat. Dalam kapasitas sebagai bendahara umum itulah Nazaruddin kelimpahan uang.

Hanya proses peradilan yang terbuka dan transparan yang dapat membuktikan kebenaran tuduhan Nazaruddin, yaitu uang korupsi proyek yang dibiayai APBN mengalir ke pimpinan Partai Demokrat dan elite partai yang duduk di Badan Anggaran DPR.

Peradilan itu sendiri berawal dari proses pemeriksaannya di KPK. Pemeriksaannya pun harus dilakukan secara transparan, agar rasa keadilan masyarakat kembali terpenuhi terwujud seperti yang diidam-idamkan. Semoga…



 
Berita Terkait Nazaruddin
 
• Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
• Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
• Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
• Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
• Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]