Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
Nazaruddin
Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
Sunday 24 Mar 2013 03:58:59

Ilustrasi
KAPAK sayap ‘Burung Nazar’ melanglang dunia menghindari jerat hukum, akhirnya dipaksa harus berhenti. Si burung nazar itu tak lagi berkutik, saat tertangkap dua polisi di Cartagena, Kolombia. Kabar teranyar ini, dengan cepat langsung menyita pemberitan nasional. Bahkan, sebagian besar media online maupun cetak serta elektronik menjadikannya sebagai menu utama dalam pemberitaannya.

Selanjutnya, muncul pertanyaan, mengapa secepat itu Nazaruddin harus tertangkap? Padahal, bukankah ‘kicauannya’ akan makin nyaring kalau tak tertangkap. Meski nyanyiannya dianggap sumbang oleh sebagian besar bekas koleganya di Partai Demokrat, tapi bagi sebagian besar rakyat, kicauan itu terdengar merdu. Sebab, kicauan itu seperti memperingatkan rakyat bersikap waspada atas penggunaan anggaran negara yang diamanatkan dipakai untuk menyejahterakan rakyat, mamun malah dijadikan bancakan' pihak-pihak tertentu.

Dengan tertangkapnya sang burung itu, setidaknya dapat mengembalikan harapan rakyat yang haus dengan penegakkan keadilan di bidang hukum, khusunya pemberantasan korupsi. Rakyat sudah bosan dengan retorika yang berisi kebohongan serta berbagainya ocehan berbau menjaga citra. Sebab, citra tidak cukup kuat menjaga negeri ini dari kehancuran.

Oleh karenanya, mengembalikan Nazaruddin dengan selamat saja belum cukup. Pasalnya, boleh jadi sang burung pemakan bangkai itu, malah bisa menjadi bangkai. Nasibnya mungkin akan dibuat seperti aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.

Kekhawatiran terhadap nyawa Nazaruddin tersebut muncul tatkala ia digadang-gadang akan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik politik kotor yang diduga melibatkan koleganya di Partai Demokrat. Para koleganya itu, kini seperti orang tak berdaya dan pasrah menyerahkan nasibnya kepada kebaikan sang burung nazar ini. Patukan dan ocehannya bisa membuat mereka perlahan-lahan mati tak berdaya.

Maklum saja, si burung nazar itu acap memiliki banyak bukti dan mengetahui tentang banyak hal seputar praktik kotor mantan rekan-rekannya itu. Tapi negara juga harus bisa memastikan burung nazar ini tidak takut mengungkapkan semua hal yang diketahuinya dan bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah secara hukum. Dengan demikian, Nazaruddin kelak dapat membongkar dua perkara besar berkaitan dengan nyanyiannya selama ini.

Kasus pertama adalah terkait dengan korupsi dana APBN yang diduga mengalir ke kantong politisi Partai Demokrat. Sedangkan yang kedua, menyangkut pertemuan Nazaruddin dengan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rakyat harus ingat bahwa Nazaruddin bukanlah orang sembarangan. Ia pernah menjabat bendahara umum Partai Demokrat. Dalam kapasitas sebagai bendahara umum itulah Nazaruddin kelimpahan uang.

Hanya proses peradilan yang terbuka dan transparan yang dapat membuktikan kebenaran tuduhan Nazaruddin, yaitu uang korupsi proyek yang dibiayai APBN mengalir ke pimpinan Partai Demokrat dan elite partai yang duduk di Badan Anggaran DPR.

Peradilan itu sendiri berawal dari proses pemeriksaannya di KPK. Pemeriksaannya pun harus dilakukan secara transparan, agar rasa keadilan masyarakat kembali terpenuhi terwujud seperti yang diidam-idamkan. Semoga…



 
Berita Terkait Nazaruddin
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]