Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Lokasi Tercemar Timbal di Bogor
Wednesday 18 Dec 2013 18:29:20

Ilustrasi, Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A (paling kanan).(Foto: BH/put)
BOGOR, Berita HUKUM - Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A hari ini, Rabu (18/12), mengadakan kunjungan kerja langsung ke salah satu desa di wilayah Bogor, desa Cinangka yang tercemari limbah timbal dari sisa baterai dan aki.

Kunjungan ini terkait adanya pemulihan lahan yang terkontaminasi timbal di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Pemerintah dalam hal ini, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan, yaitu Blacksmith Institute dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengupayakan penanganan pencemaran timbal di desa Cinangka.

"Kita patut apresiasi apa yang dilakukan hari ini, satu tindakan yang strategis untuk generasi depan bangsa kita," tutur Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya. "Kita tahu daerah kita ini (Desa Cinangka) merupakan salah satu daerah yang pencemarannya cukup tinggi akibat dari pembakaran aki dan lain lain," lanjutnya, seperti dilansir metrotvnews.com.

Menurut KLH dan instansi-instansi terkait, metode yang paling tepat untuk menangani ialah dengan melakukan clean up menggunakan metode encapsulation. "Metode ini sangat tepat, karena limbah dipupuk, ditutup, lalu ditimbun kembali. Ini paling tepat daripada dibakar kembali," ujar Balthasar

Proses dari penanganan ini menurut Kepala KPBB, Ahmad Safrudin, sudah sekitar 10% dan sudah dimulai sejak awal oktober dan paling lama akan memakan waktu sekitar dua sampai 3 bulan. Kendala yang dialami ialah terletak pada cuaca yang memasuki musim hujan.(mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]